Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Putusan MK Tentang Pengecualian UU PDP dan Praktik Internasional

Kompas.com - 16/04/2023, 13:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi baru saja memutus dua perkara dalam uji materiil Undang-undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Uji materiil itu mencakup Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022. Dalam putusannya yang dibacakan Jumat 14 April 2023, MK menolak kedua gugatan itu pada keseluruhannya.

Perkara ini menjadi perhatian, karena justru diajukan hanya berselang sekitar dua bulan setelah UU PDP diundangkan.

Gugatan ini menjadi bahan kajian akademis, dan saya jadikan sebagai materi kuliah tentang Hukum Privasi dalam Media Elektronik di Fakultas Hukum UNPAD. Bahan ajar itu saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com.

Substansi gugatan

Sebetulnya, ada dua gugatan yang diajukan oleh dua pihak berbeda. Dalam proses persidangannya, dua perkara ini digabungkan oleh MK. Kedua perkara itu intinya adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, Pemohon menggugat keberadaan beberapa pasal yang meliputi pasal 1 angka 4, pasal 2 ayat (2) dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6820) atau UU PDP.

Pemohon meminta Mahkamah untuk memutus, bahwa norma dan materi muatan dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua, Pemohon lainnya pada perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 menggugat pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang yang sama (UU PDP) terkait Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).

Materi muatan yang digugat terkait norma yang dikecualikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pasal dimaksud bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 ini, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan bahwa norma dan materi muatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, bahwa yang dimaksud dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional adalah kepentingan yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Individu dan rumah tangga

Mahkamah pada sidang, Jumat 14 April 2023, mengucapkan putusan atas dua perkara ini dengan menolak untuk keseluruhannya, yang dapat diuraikan sbb:

Pertama, terkait Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, bahwa pasal 2 ayat (2) UU PDP berbunyi : “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.”

Secara prinsip Mahkamah menyatakan bahwa norma ini tidak bertentangan dengan konstitusi.

Perlu diketahui bahwa pengecualian UU PDP terhadap orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga yang terdapat pada pasal ini, mengandung makna bahwa UU PDP tidak bermaksud memberikan beban berlebih kepada Subjek Data Pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja Adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja Adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com