Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Putusan MK Tentang Pengecualian UU PDP dan Praktik Internasional

Kompas.com - 16/04/2023, 13:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam arti implementasinya hanya bisa dilaksanakan berdasarkan UU, dan tidak oleh peraturan perundangan di bawah UU, apalagi jika hanya berupa kebijakan.

Kedua, maka dapat disimpulkan, bahwa Pasal 15 ayat (2) selain sebagai norma pengecualian, juga berfungsi sebagai kaidah penunjuk yang sifatnya terbatas. Dikatakan terbatas, karena yang boleh ditunjuk dan dirujuk hanyalah hukum positif (existing law) level UU saja.

Praktik AS

Sebagaimana dirilis secara resmi oleh Pemerintah AS melalui DEA, official site of the U.S. Department of Justice, regulasi tentang Pelindungan Data di Amerika Serikat, juga mengenal pengecualian dalam berbagai kondisi, termasuk terkait pertahanan keamanan.

The US Privacy Act 1974 sebagaimana telah diubah dengan 5 U.S.C. § 552a, pada prinsipnya melarang pengungkapan data tentang seseorang tanpa persetujuan tertulis dari individu tersebut.

Kecuali jika pengungkapan tersebut sesuai dengan salah satu dari kriteria pengecualian yang ditetapkan undang-undang.

Undang-Undang Privasi (5 USC 552a), secara umum menetapkan bahwa setiap orang memiliki hak yang dapat ditegakkan di pengadilan, dan akses kepada catatan agen federal, di mana orang tersebut menjadi subjeknya.

Dikecualikan sejauh catatan tersebut atau bagian dari padanya dilindungi dari pengungkapan oleh salah satu dari norma pengecualian.

Berikut ini norma pengecualian dalam 5 USC 552a yang terkait dengan pertahanan dan keamanan:

Pertama, pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan (j) (2), yaitu terkait pelaporan materil upaya penyidikan yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana.

Termasuk di dalamnya adalah upaya pencegahan, pengendalian atau pengurangan kejahatan atau penangkapan pelaku kejahatan.

Kedua, pengecualian yang terdapat pada ketentuan (k) (1) yang menyatakan, terkait dengan informasi yang diklasifikasikan berdasarkan perintah eksekutif untuk kepentingan pertahanan nasional, atau kebijakan luar negeri. Misalnya, informasi yang melibatkan sumber atau metode intelijen.

Ketiga, sebagaimana diatur pada ketentuan (k) (2), terkait catatan penegakan hukum non-pidana yang disusun oleh lembaga mana pun, atau catatan penegakan hukum pidana, yang disusun oleh lembaga penegak hukum non-utama, yang tidak mengakibatkan hilangnya hak, keuntungan, atau hak istimewa di bawah program federal, atau yang akan mengidentifikasi sumber yang memberikan informasi berdasarkan janji bahwa identitasnya akan dirahasiakan.

Keempat, ketentuan (k) (3) menyatakan bahwa materi yang dipelihara sehubungan dengan pemberian layanan perlindungan Presiden AS atau individu lain mana pun, sesuai dengan otoritas Title 18, US Code Section 3056, juga termasuk yang dikecualikan.

Kesimpulannya, MK memutus perkara-perkara ini tidak hanya sesuai dengan pemaknaan konstitusi negara kita, tetapi juga selaras dengan best practices global.

Bahwa pengecualian terkait pemrosesan data pribadi dan pengecualian di bidang pertahanan dan keamanan seperti yang diterapkan oleh UU PDP, juga lazim dilakukan oleh berbagai negara.

Esensi materi muatan pengecualian ini menunjukan, produk hukum yang dibuat memiliki horizon luas dan memperhatikan anasir-anasir nonhukum dalam praktik universal sejalan dengan Teori Hukum Transformatif.

Pengecualian ini secara faktual telah diterapkan antara lain oleh negara yang sangat ketat dan menerapkan standar tinggi pelindungan data pribadi, seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com