Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Putusan MK Tentang Pengecualian UU PDP dan Praktik Internasional

Kompas.com - 16/04/2023, 13:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bayangkan saja, beban itu akan timbul jika subjek data yang hanya melakukan kegiatan individual atau rumah tangga, harus dikualifikasikan dan berstatus sebagai Pengendali Data pribadi, padahal tidak terkait dengan kegiatan bisnis. Dengan demikian pasal ini, diperlukan eksistensinya.

Kedua, Pasal ini berbicara tentang Pemrosesan Data pribadi yang tidak mengurangi makna Pelindungan Data Pribadi atas individu sebagai Subjek Data Pribadi.

Pasal 2 ayat (2) UU PDP, dimaksudkan untuk tidak mengidentikan atau mengkualifikasikan individu dalam kegiatan pribadi atau rumah tangganya, dengan kegiatan pemrosesan oleh Pengendali Data Pribadi pada korporasi atau badan publik.

Pasal ini justru menjadi ketentuan dan norma yang sangat penting untuk membedakan fungsi tersebut.

Sebagai catatan, alangkah repotnya jika setiap orang dalam aktivitas individual atau rumah tangga, harus berperan sebagai Pengendali Data atau Prosesor data Pribadi seperti layaknya korporasi atau badan publik, padahal tidak dalam rangka kegiatan komersial dan melibatkan orang lain.

Ketiga, perlu diketahui, jika pasal ini dihilangkan atau ditiadakan, maka konsekuensinya, setiap individu dalam kegiatan rumah tangga wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai Pengendali Data Pribadi dan melakukan kewajiban sebagaimana antara lain seperti yang dimuat dalam Bab VI yaitu pasal 20 sampai dengan pasal 50 UU PDP.

Praktik Uni Eropa

Pengecualian dalam UU PDP, juga sama dan sebangun dalam Recital 18 General Data Protection Regulation (GDPR). Ketentuan itu menyatakan bahwa regulasi ini tidak berlaku untuk aktivitas pribadi atau rumah tangga.

GDPR menjadi standar internasional karena memiliki pengaturan komprehensif. Seperti kita ketahui GDPR awalnya berlaku bagi 27 negara Uni Eropa dengan total populasi 451 juta orang per 1 Januari 2023 (Eurostat, an official EU Website 30/3/2023) dan kemudian menjadi rujukan dan pedoman internasional.

Recital 18 GDPR menyatakan bahwa Peraturan ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga murni, yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan profesional atau komersial.

Aktivitas pribadi atau rumah tangga dapat mencakup korespondensi, menyimpan alamat, atau jejaring sosial dan aktivitas online yang dilakukan dalam konteks aktivitas tersebut.

Namun demikian, Peraturan dalam GDPR tetap berlaku untuk pengendali atau prosesor data (di luar individu rumah tangga), yang menyediakan sarana untuk memproses data pribadi, untuk kegiatan pribadi atau rumah tangga tersebut.

Pertahanan kemananan

Perkara kedua yang diputus MK adalah Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022. Gugatannya terkait Pengecualian UU PDP dalam konteks Pertahanan Kemananan Nasional, yang dapat diuraikan sebagai berikut.

Pertama, Pasal yang digugat adalah Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang menyatakan Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk antara lain kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

Sesungguhnya, pemberlakuan pasal 15 ayat (1) ini sebagai pengecualian dibatasi oleh ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU PDP yang berbunyi: “Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.” Sehingga seharusnya dibaca dalam satu nafas.

Dengan demikian, secara penafsiran sistematik (systematische interpretatie), maka pasal pengecualian di bidang pertahanan keamanan ini, bermakna tidak bersifat karet dan fleksibel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com