Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Putusan MK Tentang Pengecualian UU PDP dan Praktik Internasional

Kompas.com - 16/04/2023, 13:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi baru saja memutus dua perkara dalam uji materiil Undang-undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Uji materiil itu mencakup Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022. Dalam putusannya yang dibacakan Jumat 14 April 2023, MK menolak kedua gugatan itu pada keseluruhannya.

Perkara ini menjadi perhatian, karena justru diajukan hanya berselang sekitar dua bulan setelah UU PDP diundangkan.

Gugatan ini menjadi bahan kajian akademis, dan saya jadikan sebagai materi kuliah tentang Hukum Privasi dalam Media Elektronik di Fakultas Hukum UNPAD. Bahan ajar itu saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com.

Substansi gugatan

Sebetulnya, ada dua gugatan yang diajukan oleh dua pihak berbeda. Dalam proses persidangannya, dua perkara ini digabungkan oleh MK. Kedua perkara itu intinya adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, Pemohon menggugat keberadaan beberapa pasal yang meliputi pasal 1 angka 4, pasal 2 ayat (2) dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6820) atau UU PDP.

Pemohon meminta Mahkamah untuk memutus, bahwa norma dan materi muatan dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua, Pemohon lainnya pada perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 menggugat pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang yang sama (UU PDP) terkait Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).

Materi muatan yang digugat terkait norma yang dikecualikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pasal dimaksud bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 ini, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan bahwa norma dan materi muatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, bahwa yang dimaksud dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional adalah kepentingan yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Individu dan rumah tangga

Mahkamah pada sidang, Jumat 14 April 2023, mengucapkan putusan atas dua perkara ini dengan menolak untuk keseluruhannya, yang dapat diuraikan sbb:

Pertama, terkait Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, bahwa pasal 2 ayat (2) UU PDP berbunyi : “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.”

Secara prinsip Mahkamah menyatakan bahwa norma ini tidak bertentangan dengan konstitusi.

Perlu diketahui bahwa pengecualian UU PDP terhadap orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga yang terdapat pada pasal ini, mengandung makna bahwa UU PDP tidak bermaksud memberikan beban berlebih kepada Subjek Data Pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com