MAHKAMAH Konstitusi baru saja memutus dua perkara dalam uji materiil Undang-undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Uji materiil itu mencakup Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022. Dalam putusannya yang dibacakan Jumat 14 April 2023, MK menolak kedua gugatan itu pada keseluruhannya.
Perkara ini menjadi perhatian, karena justru diajukan hanya berselang sekitar dua bulan setelah UU PDP diundangkan.
Gugatan ini menjadi bahan kajian akademis, dan saya jadikan sebagai materi kuliah tentang Hukum Privasi dalam Media Elektronik di Fakultas Hukum UNPAD. Bahan ajar itu saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com.
Sebetulnya, ada dua gugatan yang diajukan oleh dua pihak berbeda. Dalam proses persidangannya, dua perkara ini digabungkan oleh MK. Kedua perkara itu intinya adalah sebagai berikut:
Pertama, dalam Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, Pemohon menggugat keberadaan beberapa pasal yang meliputi pasal 1 angka 4, pasal 2 ayat (2) dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6820) atau UU PDP.
Pemohon meminta Mahkamah untuk memutus, bahwa norma dan materi muatan dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kedua, Pemohon lainnya pada perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 menggugat pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang yang sama (UU PDP) terkait Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
Materi muatan yang digugat terkait norma yang dikecualikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pasal dimaksud bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 ini, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan bahwa norma dan materi muatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, bahwa yang dimaksud dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional adalah kepentingan yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Mahkamah pada sidang, Jumat 14 April 2023, mengucapkan putusan atas dua perkara ini dengan menolak untuk keseluruhannya, yang dapat diuraikan sbb:
Pertama, terkait Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, bahwa pasal 2 ayat (2) UU PDP berbunyi : “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.”
Secara prinsip Mahkamah menyatakan bahwa norma ini tidak bertentangan dengan konstitusi.
Perlu diketahui bahwa pengecualian UU PDP terhadap orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga yang terdapat pada pasal ini, mengandung makna bahwa UU PDP tidak bermaksud memberikan beban berlebih kepada Subjek Data Pribadi.