Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tersangka Suap Proyek Bandung Smart City

Kompas.com - 16/04/2023, 12:19 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Yana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat (14/4/2023).

Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka.

Baca juga: BERITA FOTO: KPK Tunjukkan Uang dan Sepatu Louis Vuittton di Kasus Suap Wali Kota Bandung

Petugas menunjukkan barang bukti uang dan sepatu mewah Louis Vuitton terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (16/4/2023). Yana Mulyana ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas menunjukkan barang bukti uang dan sepatu mewah Louis Vuitton terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (16/4/2023). Yana Mulyana ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

"(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung," kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Minggu (16/4/2023).

Selain Yana, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yang baru saja dilantik, Dadang Darmawan.

Baca juga: BERITA FOTO: Kenakan Rompi Oranye, Wali Kota Bandung Ditahan KPK

Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). Yana Mulyana ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). Yana Mulyana ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Kemudian, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung berinisial KR, BN Direktur PT SMA, SS selaku CEO PT Civo, AG selaku Manager PT SMA.

Ghufron menuturkan, dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Yana Mulyana Ironi, Ingin Ciptakan Bandung Smart City tetapi Dikorupsi

Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kiri) mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kiri) mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Dalam perkara ini, Yana, Dadan, dan KR Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Pakai Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol

Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kiri belakang) mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kiri belakang) mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Sementara, SS, AG, dan BN yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Penulis Syakirun Ni'am | Editor Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com