Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Klaim Siap Beri Akses Silon ke Bawaslu untuk Pencalegan

Kompas.com - 14/04/2023, 15:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim siap memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagai informasi, tahapan tersebut akan dimulai pada Mei 2023.

"Kalau sudah siap, akan kami berikan akses," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara singkat, Jumat (14/4/2023).

Ia memastikan bahwa Bawaslu akan diberi akses Silon sebagaimana KPU juga pernah memberi Bawaslu akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) untuk proses pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Beri Akses Silon secara Penuh untuk Pencalegan

"Sipol kami berikan, Sidalih kami berikan," tambahnya.

Namun demikian, KPU mengaku bahwa beberapa data tidak dapat begitu saja diberi kepada Bawaslu dalam aplikasi Silon ini.

Hasyim menjelaskan, KPU memiliki beban untuk menjaga data tersebut sebagai pihak yang diberi data. Akan tetapi, ia tidak merinci apa definisi data pribadi yang hanya dapat diakses secara terbatas itu.

"Ada informasi-informasi yang harus dikecualikan seperti identitas pribadi. Itu, sebelum kami berikan, harus kami sampaikan ke partai politik," kata dia.

Baca juga: KPU Akan Perbarui Aturan Kampanye untuk Pemilu 2024, Bakal Soroti Medsos

"Sehingga bila ada pihak lain yang mau mengakses data (pribadi) tentang calon, kita harus konfirmasi dulu akan boleh diberikan kepada pihak lain atau tidak," lanjut Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu meminta agar akses Silon ini dapat mereka terima secara penuh.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bahkan meminta supaya ketentuan itu dicantumkan secara eksplisit di dalam Peraturan KPU terkait pencalegan ini.

"Kami meminta akses Silon untuk dibuka kepada Bawaslu dan masuk dalam pasal yang jelas," kata Bagja pada Jumat (14/4/2023).

Menurutnya, akses terhadap Silon ini krusial karena tahapan pencalegan diprediksi akan banyak terjadi sengketa berkaitan dengan persyaratan para caleg yang diserahkan ke KPU, berkaca dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya.

Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus

Akses secara penuh terhadap Silon dinilai bakal memudahkan Bawaslu untuk mengetahui duduk perkara sengketa, sehingga Bawaslu dapat bekerja maksimal dalam menangani dan mengadili sengketa tersebut.

"Sehingga kami bisa akses juga data yang juga diajukan oleh partai politik, sehingga kemudian kalau ada sengketa kita sudah punya datanya yang bersangkutan," kata Bagja.

"Misalnya (apabila sengketa berkaitan dengan ijazah, Bawaslu bisa mengetahui bahwa) ijazahnya bermasalah sudah sejak dari (pengumpulan syarat yang dihimpun lewat) Silon di awal," lanjutnya.

Secara khusus, akses Silon secara penuh ini dimintakan kepada KPU sebab Bawaslu enggan preseden pada tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, pada Agustus hingga Desember 2022 lalu, terulang.

Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu

Ketika itu, menurut Bagja, Bawaslu memang diberi akses Sipol oleh KPU, tetapi akses tersebut sangat terbatas sehingga pihaknya tak bisa menggunakannya dengan maksimal.

"Pengalaman Sipol, 15 menit dibuka kemudian ditutup 1 jam, lalu dibuka 15 menit lagi. Itu pada praktik sipol pada saat verifikasi partai politik. Itu terjadi. Jadi kami minta, sekarang (Silon) bisa kami akses (penuh)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com