JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap seandainya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap kemenangan gugatan perdata yang dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI di tingkat banding.
"Kita lihat nanti, kalau ada ya kita hadapi," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Bawaslu Pastikan Putusan soal Verifikasi Ulang Prima Tak Ikut Batal
Hasyim mengaku optimistis, sebab putusan PT DKI Jakarta dinilai telah membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu, yaitu melalui Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi, bukan peradilan umum.
"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu," kata dia.
Diketahui, KPU sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima dan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.
Baca juga: Ikuti Prima, Partai Berkarya Gugat Perdata KPU ke PN Jakpus dan Minta Tunda Pemilu
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun demikian, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sementara itu, hingga saat ini, Prima belum mengonfirmasi akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan PN Jakpus dan PT DKI Jakarta ini.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengarahkan jajarannya di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi ulang oleh KPU.
“Kepada struktur Prima di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan,” ujar Agus Jabo kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
"Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023," jelasnya.
Sebagai penjelasan, Prima sebelumnya menggunakan putusan PN Jakpus sebagai dasar untuk melapor ke Bawaslu RI, atas dugaan pelanggaran administrasi KPU yang membuat mereka tak memenuhi syarat berproses ke tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Prima Hormati PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Bawaslu RI kemudian mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.