JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bekerja semakin optimal mempersiapkan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan menanggapi banding KPU yang dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang salah satunya meminta penyelenggaraan Pemilu 2024 ditunda.
“Kita berharap KPU semakin bersemangat dengan keputusan hari ini,” ujar Mahfud di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Gaduh Wacana Pemilu 2024 Ditunda: Diputuskan PN Jakpus, Dibatalkan PT DKI di Tingkat Banding
Ia menyampaikan, upaya hukum lanjutan masih mungkin dilakukan Prima jika merasa tak puas atas putusan tersebut.
Namun demikian, menurut Mahfud secara substansi tak ada lagi yang bisa diperdebatkan bahwa sengketa pemilu bukan merupakan ranah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
“Meskipun memang prosedur formal ke Mahkamah Agung itu masih mungkin, tapi secara substansi sudah tidak ada jawaban lain bahwa pemilu itu memang tidak bisa diputuskan jadwalnya dan persyaratannya oleh pengadilan umum,” paparnya.
“Dan itu sudah selesai di Bawaslu dan PTUN kemarin,” sambung dia.
Mahfud menambahkan, putusan tersebut menunjukan bahwa gelaran Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai rencana.
Baca juga: PT DKI Jakarta: Pengadilan Negeri Tak Berwenang Adili Sengketa Pemilu
“Insya Allah pemilu tanggal 14 Februari 2024 terlaksana dengan baik, karena sekarang masalah hukum yang kemarin agak menjadi masalah itu sebenarnya per hari ini sudah selesai,” imbuh dia.
Diketahui PT DKI Jakarta memutuskan untuk menerima upaya banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan Prima.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan tak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu.
Hal itu telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2016.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyanto menyampaikan sengketa pemilu mestinya menjadi domain dari PTUN, bukan pengadilan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.