Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ditolak IDI, RUU Kesehatan Ternyata Punya Segudang Manfaat untuk Nakes hingga Masyarakat

Kompas.com - 13/04/2023, 09:00 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) menjadi polemik usai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengancam akan melakukan protes habis-habisan jika beleid itu benar-benar disahkan.

Merespons polemik tersebut, Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril pun memaparkan sejumlah manfaat dari RUU Kesehatan bagi dokter dan tenaga kesehatan (nakes) hingga masyarakat.

Menurut Syahril, RUU Kesehatan memberikan perlindungan ekstra bagi dokter dan nakes. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pada RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI, Rabu (5/4/2023).

Dokter dan nakes, lanjutnya, adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. Oleh karenanya, mereka layak mendapat hak dan perlindungan hukum yang baik.

Baca juga: Tantangan Nakes di Puskesmas, Banyak Orangtua Denial Saat Anaknya Didiagnosis Stunting

“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ucap Syahril, Rabu (12/4/2023).

Pada RUU tersebut, lanjut dia, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Selama ini dokter-dokter muda yang mengambil program spesialis tidak memiliki perlindungan sama sekali,” jelas Syahril.

Dalam RUU, sebut dia, juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan nakes untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Selain adanya usulan baru, Syahril menjelaskan, hak bagi tenaga medis dan nakes yang sebelumnya sudah tercantum dalam UU Kesehatan yang ada tidak hilang.

Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

"Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a," paparnya.

Kemudian, substansi perlindungan hukum bagi tenaga medis dan nakes yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu tertuang dalam pasal 296, serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan nakes tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Untuk masyarakat, RUU ini akan merubah kebijakan negara dalam sektor kesehatan dengan memfokuskan upaya mencegah masyarakat jatuh sakit (upaya promotif dan preventif).

“Kita akan memperkuat Posyandu dan Puskesmas agar deteksi dini penyakit atau potensi penyakit dapat dilakukan sehingga masyarakat dapat melakukan tindakan pencegahan dengan hidup lebih sehat. Mencegah jauh lebih murah daripada mengobati,” kata Syahril.

Baca juga: Dijamin Sehat, Ini 4 Cara Membersihkan Udara di Dalam Rumah

Perbaiki sistem ketahanan kesehatan

Melansir Kompas.com, Selasa (27/3/2023), Kemenkes mengklaim RUU Kesehatan mampu memperbaiki sistem ketahanan kesehatan di Indonesia, yakni perwujudan kemandirian obat dan alat kesehatan (alkes).

Dengan kemandirian obat dan alkes, Indonesia disebut tidak lagi terlalu bergantung pada bahan baku obat dan alat kesehatan impor.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com