Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Tugas Fungsi Surveilans

Kompas.com - 11/04/2023, 11:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengusulkan agar RUU Kesehatan turut mengatur tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan surveilans (deteksi dini) yang komprehensif.

Adapun saat ini menurut penilaian Ombudsman, RUU Kesehatan belum memaksimalkan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan surveilans. Padahal, surveilans penting sebagai salah satu kegiatan pengendalian risiko penyakit.

"Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum memaksimalkan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, dalam penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diskusi publik RUU kesehatan di gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Ombudsman Nilai RUU Kesehatan Belum Akomodir Hak Kesehatan Kelompok Rentan

"Sehingga penting dalam RUU Kesehatan mengatur tugas dan fungsi surveilans secara komprehensif," imbuhnya.

Ombudsman menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans. Evaluasi tersebut yaitu untuk menjamin ketersediaan sumber daya Kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah.

Pihaknya beranggapan, RUU Kesehatan belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian melalui pengaturan fungsi surveilans secara komprehensif.

Hal ini lanjut dia, bertitik tolak pada kejadian gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang terjadi setahun belakangan.

Baca juga: Terima 6.011 Masukan Publik soal RUU Kesehatan, Menkes: 75 Persen Kita Tindaklanjuti

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman setelah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), gagal ginjal akut terjadi karena minimnya peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian faktor risiko.

"Hal ini menunjukkan pemerintah dan daerah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans," jelas dia.

Adapun pengaturan mengenai tugas dan fungsi surveilans merupakan satu dari tiga catatan Ombudsman terkait RUU Kesehatan. Surveilans masuk dalam poin pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pada poin ini, Ombudsman menilai terdapat 4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam RUU Kesehatan, yaitu pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.

Lalu, pemenuhan standar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan (FKTRL).

Pihaknya berharap, RUU Kesehatan dapat mengatur masyarakat dan sumber daya manusia yang menjadi garda depan pemberian layanan kesehatan, baik yang ada di FKTP maupun FKTRL.

"Ombudsman berharap RUU Kesehatan ini nantinya menjadi kebijakan yang membuka lebar ruang bagi semua pemangku kepentingan untuk mengawasi implementasi UU Kesehatan kelak," sebutnya.

Baca juga: Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah menyerahkan DIM RUU kesehatan ke Komisi IX DPR yang sudah ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas RUU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com