JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengusulkan agar RUU Kesehatan turut mengatur tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan surveilans (deteksi dini) yang komprehensif.
Adapun saat ini menurut penilaian Ombudsman, RUU Kesehatan belum memaksimalkan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan surveilans. Padahal, surveilans penting sebagai salah satu kegiatan pengendalian risiko penyakit.
"Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum memaksimalkan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, dalam penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diskusi publik RUU kesehatan di gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Ombudsman Nilai RUU Kesehatan Belum Akomodir Hak Kesehatan Kelompok Rentan
"Sehingga penting dalam RUU Kesehatan mengatur tugas dan fungsi surveilans secara komprehensif," imbuhnya.
Ombudsman menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans. Evaluasi tersebut yaitu untuk menjamin ketersediaan sumber daya Kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah.
Pihaknya beranggapan, RUU Kesehatan belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian melalui pengaturan fungsi surveilans secara komprehensif.
Hal ini lanjut dia, bertitik tolak pada kejadian gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang terjadi setahun belakangan.
Baca juga: Terima 6.011 Masukan Publik soal RUU Kesehatan, Menkes: 75 Persen Kita Tindaklanjuti
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman setelah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), gagal ginjal akut terjadi karena minimnya peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian faktor risiko.
"Hal ini menunjukkan pemerintah dan daerah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans," jelas dia.
Adapun pengaturan mengenai tugas dan fungsi surveilans merupakan satu dari tiga catatan Ombudsman terkait RUU Kesehatan. Surveilans masuk dalam poin pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pada poin ini, Ombudsman menilai terdapat 4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam RUU Kesehatan, yaitu pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.
Lalu, pemenuhan standar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan (FKTRL).
Pihaknya berharap, RUU Kesehatan dapat mengatur masyarakat dan sumber daya manusia yang menjadi garda depan pemberian layanan kesehatan, baik yang ada di FKTP maupun FKTRL.
"Ombudsman berharap RUU Kesehatan ini nantinya menjadi kebijakan yang membuka lebar ruang bagi semua pemangku kepentingan untuk mengawasi implementasi UU Kesehatan kelak," sebutnya.
Baca juga: Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah menyerahkan DIM RUU kesehatan ke Komisi IX DPR yang sudah ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas RUU.