JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum mengakomodasi hak-hak kesehatan kelompok rentan untuk memperoleh layanan kesehatan.
Padahal, dalam hak dan kewajiban penyelenggaraan kesehatan, setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tersebut.
Dalam RUU Kesehatan pun disebutkan, setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Baca juga: Terima 6.011 Masukan Publik soal RUU Kesehatan, Menkes: 75 Persen Kita Tindaklanjuti
"Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak kesehatan untuk kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diskusi publik RUU kesehatan di gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Di samping itu, Ombudsman menilai, pemerintah perlu memperhatikan hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan. Hak tersebut pun perlu diatur dalam RUU Kesehatan, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi dari tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Adapun hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan ini merupakan satu dari tiga catatan Ombudsman RI untuk RUU Kesehatan.
Dalam catatan kedua, Ombudsman RI menyoroti masalah pembagian urusan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Serahkan DIM RUU Kesehatan Ke Komisi IX DPR, Menkes Sebut 10 UU Bakal Dilebur
Ombudsman menilai, pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah harus turut berkontribusi dan diperlukan kesiapan serta bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Khususnya, perihal ketersediaan sumber daya kesehatan dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah," ujar Mokhammad Najih.
Catatan ketiga Ombudsman adalah mengenai pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pada poin ini, Ombudsman menilai terdapat 4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam RUU Kesehatan, yaitu pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.
Lalu, pemenuhan standar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan (FKTRL).
Dalam poin pengendalian faktor risiko, Ombudsman menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans.
Sebab saat ini, pihaknya menilai RUU kesehatan belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko melalui pengaturan fungsi surveilans secara komprehensif.
"Evaluasi diperlukan untuk menjamin ketersediaan sumber daya kesehatan, yang terdiri dari sumber daya manusia dan sumber pembiayaan, baik di tingkat pusat dan daerah," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.