Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Penipuan Kasus "Robot Trading" Fin888

Kompas.com - 12/04/2023, 20:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan robot trading Fin888.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, para tersangka itu telah dilakukan penahanan.

“Tersangka sudah ditahan,” ujar Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Sambangi Bareskrim, Korban Robot Trading Fin888 Minta Pelaku Utama Jadi Tersangka

Namun demikian, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut soal pasal, serta di mana keduanya ditahan.

Adapun dua tersangka itu adalah mitra atau afiliator Fin888 yakni Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC). Whisnu menambahkan, berkas para tersangka di kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap),” ucap Whisnu.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan robot trading Fin888 terdaftar dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri, tertanggal 11 Februari 2022.

Kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan menyebut ada sekitar 800 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp200 miliar.

Menurut Oktavianus, meski dua tersangka itu sudah ditangkap, namun pelaku utamanya, yaitu pengusaha Tjahjadi Rahardja belum dijadikan tersangka.

Baca juga: Wahyu Kenzo dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Kasus TPPU Robot Trading ATG

Sebagai informasi, Fin888 bekerja sama dengan broker asing di Singapura, Samtrade FX. Namun, menurut Oktavianus, uang korban di Indonesia tidak pernah ditradingkan dan tetap berada di Indonesia.

Oktavianus menjelaskan, keterlibatan Tjahjadi Rahardja termuat dalam keterangan affidavit atau surat pernyataan sukarela di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-appostile atau disahkan Kemenkumham RI.

Baca juga: 3 Rumah Milik Tersangka Robot Trading ATG di Kabupaten Malang Disita Polisi

Dia menjelaskan, dalam dokumen affidavit itu disebutkan ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business atau penanggung jawab Fin888 untuk wilayah Indonesia.

Bahkan, Oktavianus menekankan bahwa dugaan keterlibatan Tjahjadi Raharja diperkuat dengan keterangan saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihadirkan penyidik Bareskrim, yakni Yenti Garnasih.

"Ini kami menduga nih bahwa ada telah terjadi sesuatu. Dan dalam prosesnya kami menduga ini ada upaya untuk melindungi sosok besar ini yang merupakan pengusaha besar ini, Tjahjadi Raharja,” ujar Oktavianus di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com