JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap memvonis mati Ferdy Sambo merupakan bentuk independensi majelis hakim.
“Itu sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta,” kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Putusan PT DKI itu, sebut Mahfud, menandakan judex factie Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah benar.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo di tingkat pertama.
“Jika (putusan) PT menguatkan putusan PN, maka judex factie selama persidangan di PN sudah benar,” ujar Mahfud.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim Tegaskan Motif Pembunuhan Yosua Tak Wajib Dibuktikan
Terbaru, PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tetap divonis mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Singgih Budi.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Soal Beda Vonis Bharada E dan Sambo, PT DKI: Kami Tidak Berwenang Beri Ulasan
Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.