JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang mengaku dimarahi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean saat melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Menurut Saut, saat dirinya, mantan Ketua KPK lain, Abraham Samad hingga Novel Baswedan melaporkan ke Dewas, Tumpak justru mengeluhkan Undang-Undang KPK membatasi wewenangnya.
“Tadi isinya justifikasi semua, malah kita dimarah-marahin gitu,” ujar Saut Situmorang saat ditemui awak media di gedung ACLC atau KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Saut mengungkapkan, Dewas belum mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli Bahuri. Tetapi, ia sudah menyerah dengan alasan tidak memiliki wewenang.
Baca juga: Saut Situmorang, Abraham Samad, hingga Novel Baswedan Laporkan Firli ke Dewas KPK
Saut memperkirakan, laporan dugaan pelanggaran pidana Firli akan berakhir seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang tidak ditindaklanjuti oleh Dewas. Padahal, sebagai penyelenggara negara Lili diduga menerima gratifikasi.
“Belum apa-apa dia sudah menyerah, dia tidak punya wewenang,” ujar Saut Situmorang.
“Etiknya kita mungkin bisa berharap, tetapi tidak banyak,” katanya lagi.
Saut kemudian mengkritik Dewas dan menyebutnya sebagai bagian dari masalah di KPK.
“Jadi sekali lagi seperti yang sering saya sampaikan di media, Dewas itu sudah bagian masalah," ujar Saut.
Baca juga: Abraham Samad hingga Saut Situmorang Demo di KPK, Minta Firli Dicopot
Pada kesempatan yang sama, Abraham Samad mengaku tidak berharap banyak kepada Dewas saat ini.
Meski demikian, ia tetap mendorong dan mengawasi Dewas agar bisa memeriksa dugaan pelanggaran etik Firli secara objektif.
Dengan demikian, kata Samad, dalam dugaan pelanggaran etik kali ini Firli tidak lagi lepas seperti dulu.
“Karena kita sudah melihat ada gejala-gejala yang tadi dikatakan Pak Saut kurang menjanjikan,” ujar Samad.
Sebelumnya, sejumlah mantan pimpinan hingga penyidik senior KPK Novel Baswedan mendatangi gedung KPK lama guna melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli Bahuri ke Dewas.
Selain Saut dan Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana; dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana juga bergabung dalam gerakan mereka.