JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah tempat di Riau dan Jakarta.
Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan 2024, MA (Muhammad Adil). Kemudian, FN (Fitria Nengsih) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan MFH (M Fahmi Aressa) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Jadi Tersangka Penerima dan Pemberi Suap
Sebelumnya, Muhammad Adil diciduk KPK pada Kamis (6/4/2023) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 25 orang, yang antara lain terdiri dari Adil, serta sekretaris daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
KPK juga menyita uang miliaran rupiah pada saat OTT.
Usai ditangkap, Adil diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.18 WIB pada Jumat.
Adil kemudian digiring petugas KPK masuk ke dalam gedung. Sepanjang jalan, ia tak merespons satu pun pertanyaan wartawan.
Baca juga: KPK: Bupati Meranti Pakai Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Maju Jadi Cagub Riau
Alexander Marwata menjelaskan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil.
Pertama, tersangka dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.
Dalam kasus travel umrah, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.
Kemudian, Adil diduga memungut setoran dari pada satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.
Sementara itu, untuk kasus pemungutan setoran dari SKPD, hal itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.
“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex.
Baca juga: Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Riau Rp 1,1 Miliar agar Dapat Status WTP