JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengatakan, kisruh pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri dimulai oleh pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawannya.
Ia menilai bahwa tindakan Firli memberhentikan Endar Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan dilakukan tanpa alasan. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.
Persoalan tersebut pada akhirnya mengakibatkan keributan di internal KPK.
“Suatu hal yang sangat disayangkan. Alih-alih memberantas korupsi malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs,” kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Kapolri Buka Suara Setelah Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas KPK
Menurut Yudi, tindakan Firli dan koleganya membuat publik bertanya-tanya apakah mereka ingin memicu konflik dengan instansi lain yang selama ini telah berjalan harmonis.
“Menyebabkan pertanyaan jangan-jangan justru pimpinan KPK yang ingin memancing konflik dengan instansi lain. Padahal selama ini hubungan sudah harmonis dan sinergi,” ujar Yudi.
Yudi kemudian mengatakan, pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri janggal. Sebab, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Endar tidak pernah melakukan pelanggaran etik.
Dengan demikian, kata Yudi, karier dan prestasi Endar Endar Priantoro di KPK berjalan baik.
Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli dan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro
Selain itu, dukungan juga mengalir deras kepada Endar Endar Priantoro dari pegawai KPK. Mereka bahkan sampai melayangkan surat terbuka kepada pimpinan KPK.
“Sebagai bentuk perlawanan kepada pimpinan KPK,” kata Yudi.
Lebih lanjut, Yudi mengaku prihatin karena pimpinan KPK yang masa jabatannya segera habis pada tahun ini justru berkonflik dengan pegawai sendiri.
Pengembalian Endar Priantoro yang janggal kemudian menimbulkan kegaduhan nasional dan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada KPK.
“Pemberantasan korupsi akan semakin suram jika konflik internal di KPK yang menimbulkan kegaduhan nasional ini berlarut,” ujarnya.
Baca juga: KPK Klaim Pemberhentian Endar Priantoro Mengacu ke Peraturan BKN hingga Perkap
Dalam kondisi seperti ini, kata Yudi, peran Dewas kembali diuji. Menurutnya, mereka mesti memeriksa pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Chaya H. Harefa yang terlibat dalam pemberhentian Endar.
Oleh karenanya, masyarakat berharap pihak yang bermasalah dalam pencopotan ganjil Endar Priantoro dihukum.