JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan bakal beroperasi memberikan layanan di masa libur Lebaran, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.
Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota.
Layanan dibuka untuk segmen Pekerja Buka Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Layanan tersebut dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat," kata Ghufron dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Polusi Udara Sumbang 15-30 Persen Penyakit Respirasi, Bebankan BPJS hingga Triliunan Rupiah
Ghufron menyebut, selama masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.
Pihaknya juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi JKN Mobile.
Di sisi lain, peserta bisa memanfaatkan layanan digital program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi program JKN, seperti aplikasi mobile JKN, chat assistant JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp, hingga BPJS Kesehatan care center di nomor 165.
"Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di mana pun dan kapanpun, termasuk saat libur Lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023, layanan tetap dapat diakses masyarakat," tutur DIA.
Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan, selama libur Lebaran, peserta tetap bisa mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Baca juga: Permudah PMI Akses Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Apjati Sosialisasikan Manfaat Baru
Apabila berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
Menurut dia, bila peserta dalam kondisi gawat darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
Sementara itu, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), ketentuannya tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP selama libur Lebaran.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.