Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran, Simak Jadwalnya...

Kompas.com - 06/04/2023, 14:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan bakal beroperasi memberikan layanan di masa libur Lebaran, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.

Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota.

Layanan dibuka untuk segmen Pekerja Buka Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Layanan tersebut dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat," kata Ghufron dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Polusi Udara Sumbang 15-30 Persen Penyakit Respirasi, Bebankan BPJS hingga Triliunan Rupiah

Ghufron menyebut, selama masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.

Pihaknya juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi JKN Mobile.

Di sisi lain, peserta bisa memanfaatkan layanan digital program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi program JKN, seperti aplikasi mobile JKN, chat assistant JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp, hingga BPJS Kesehatan care center di nomor 165.

"Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di mana pun dan kapanpun, termasuk saat libur Lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023, layanan tetap dapat diakses masyarakat," tutur DIA.

Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan, selama libur Lebaran, peserta tetap bisa mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Baca juga: Permudah PMI Akses Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Apjati Sosialisasikan Manfaat Baru

Apabila berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

Menurut dia, bila peserta dalam kondisi gawat darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

Sementara itu, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), ketentuannya tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP selama libur Lebaran.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com