JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat telah mundur dari partai setelah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.
Hermawi menyebut, kini Nasdem sedang menanti surat resminya dari Ary perihal pengunduran diri ini.
"Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya," ujar Hermawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar
Menurut Hermawi, dalam pakta integritas yang sudah diteken semua caleg Nasdem, mereka harus mundur apabila terlibat kasus korupsi.
Apabila tidak, pihak partai yang akan mencabut status keanggotaan dari caleg yang terjerat kasus korupsi ini.
"Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ujar dia.
Baca juga: Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai
Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang menjadi anggota Komisi III DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Kedua tersangka telah tiba di Gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023) guna menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.