JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang menjadi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat memiliki harta Rp 8.702.133.408 atau Rp 8,7 miliar.
Jumlah tersebut mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ben Brahim yang diunggah di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewajiban mengisi LHKPN dibebankan kepada setiap wajib lapor. Artinya, karena Ben Brahim dan istrinya merupakan penyelenggara negara, mereka wajib lapor LHKPN.
Namun, karena dalam LHKPN substansi harta merupakan milik suami, istri, dan anak dalam tanggungan, maka total harta yang dilaporkan Ben dan Ary sama jumlahnya.
Baca juga: Bupati Kapuas dan Istri Diduga Potek Gaji PNS, Dibuat Seolah-olah Utang
Adapun LHKPN senilai Rp 8,7 miliar itu telah dilaporkan Ben Brahim pada 21 Januari 2023 jenis laporan periodik 2022.
Sementara itu, istrinya belum melaporkan LHKPN periodik 2022.
Dalam LHKPN itu disebutkan, keduanya memiliki dua unit tanah dan bangunan senilai Rp 2.695.000.000 yang terletak di Kota Palangkaraya dan Kota Jakarta Barat.
Dalam LHKPN itu, Ben dan istrinya mengaku hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP Tahun 2014 senilai Rp 95 juta.
Kemudian, mereka juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 595 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 5.317.133.408 atau Rp 5,3 miliar.
Ben dan istrinya tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang.
Dengan demikian, total harta kekayaan Ben dan Ary Rp 8.702.133.408.
Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan Ben Brahim dan seorang anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi.
Baca juga: Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai
KPK membenarkan bahwa anggota DPR tersebut merupakan istri Ben bernama Ary Egahni Ben Bahat yang diketahui perwakilan dari Fraksi Nasdem di Komisi III DPR RI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka diduga memotong, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau kepada kas umum.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.
Belakangan, Ali menyebut, Bupati Kapuas itu dan anggota DPR tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.