Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 14:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ary menjadi tersangka bersama suaminya yang merupakan Bupati Kapuas, yakni Ben Brahim S Bahat.

"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," ujar Wasekjen Partai Demokrat Hermawi Taslim saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri

Hermawi mengatakan, Nasdem akan senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

Menurut dia, Nasdem tidak akan memberi pendampingan hukum lantaran Ary sudah punya pengacara sendiri.

Sementara itu, Hermawi mengingatkan soal pakta integritas bagi seluruh kader Nasdem, yakni semua kader harus taat kepada hukum.

"Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ujar dia.

Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Komisi III DPR Diperiksa KPK

Bupati Kapuas Ben Brahim bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat tiba di Gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Update perkara Kapuas, Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ben Brahim dan Ary saat ini berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com