JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengaku prihatin atas ditetapkannya anggota komisinya dari Fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang Pacul mengaku bahwa ia sudah mendapat laporan perihal penetapan tersangka Ary Egahni tersebut.
"Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilaporin. Tetapi, ketika dilaporin, posisinya sudah menjadi tersangka, apa yang bisa kita lakukan? Yang pasti prihatin," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ia lantas menjelaskan, ketika melihat ada sahabatnya di Komisi III DPR yang terjerat kasus hukum, tentu hanya bisa mengungkapkan keprihatinan.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Anggota DPR RI sebagai Tersangka
Politikus PDI-P ini mengaku berduka atas apa yang menimpa Ary Egahni.
"Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa. Karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya ya," kata Bambang Pacul.
Sebelumnya, Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang menjadi anggota Komisi III DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Keduanya telah tiba di gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023), untuk menjalani pemeriksaan.
“Update perkara Kapuas, Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri
Ben Brahim dan Ary Egahni saat ini berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, mereka juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali Fikri, Selasa.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” ujarnya lagi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Komisi III DPR Diperiksa KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.