Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Jokowi Supaya Menhan Orkestrasi Intelijen Dinilai Bikin Rumit

Kompas.com - 28/02/2023, 05:28 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usul Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya produk intelijen diorkestrasi oleh Menteri Pertahanan justru dinilai bakal semakin membuat rumit dan menimbulkan persoalan baru.

"Memberikan tugas tambahan kepada Menhan hanyalah makin menambah kompleks serta permasalahan baru dalam tata kelola intelijen negara," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Anton menyatakan, jika Presiden Jokowi merasa masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan produk intelijen maka semestinya dia dapat memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ataupun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) buat mendiskusikan dan mencari jalan keluar dalam hal tersebut.

Menurut Anton, gagasan Presiden Jokowi tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Baca juga: Jokowi Minta Prabowo Jadi Koordinator Intelijen, Anggota DPR Tak Khawatir Terjadi Konflik Kepentingan

Kementerian Pertahanan, lanjut Anton, adalah satu dari bagian dari penyelenggara intelijen negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 9e UU 17/2011.

Meski begitu, kata Anton, menurut Pasal 29 ayat 2 UU Intelijen Negara, fungsi koordinasi dijalankan oleh Badan Intelijen Negara (BIN), bukan Kementerian Pertahanan.

Maka dari itu, Anton menyatakan ide supaya Menhan menjadi orkestrator intelijen bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang mengatur spesifik tentang kegiatan intelijen negara.

Anton melanjutkan, alasan kedua mengapa Jokowi patut meninjau ulang gagasan itu karena tidak sejalan dengan UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Menurut Anton, dalam Pasal 16 UU Pertahanan Negara sudah jelas mengatur ruang lingkup pekerjaan dari Menteri Pertahanan.

Baca juga: Menhan Diminta Orkestrasi Intelijen Dinilai Wujud Ketidakpuasan Presiden Jokowi

Dalam pasal itu, tugas Menhan secara spesifik disebutkan untuk merumuskan, menyusun dan menetapkan kebijakan dalam sektor pertahanan.

"Sekalipun, Pasal 16 poin e membuka ruang Menhan untuk bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain dalam menyusun dan melaksanakan renstra, bukan berarti Menhan dapat diberdayakan sebagai orkestrator intelijen pertahanan keamanan (hankam)," ucap Anton.

Anton menyampaikan, gagasan Menhan menjadi orkestrator intelijen justru membuka ruang baru tanpa berbasis undang-undang. Hal itu, kata dia, berpotensi memundurkan proses reformasi sektor keamanan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Prabowo Subianto agar Kemenhan menjadi lembaga yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Fungsi Menhan Jadi Koordinator Intelijen Harus Diperjelas Cegah Politisasi

"Tadi di dalam saya menyampaikan pentingnya Kementerian Pertahanan menjadi orkestrator bagi informasi-informasi intelijen di semua lini yang kita miliki," kata Jokowi, Rabu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com