JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto menyatakan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebaiknya menjelaskan secara rinci tentang permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya mereka menjadi koordinator informasi intelijen.
Sebab menurut Soleman, hal itu harus dilakukan supaya tidak memicu kekhawatiran tentang dugaan politisasi intelijen menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Memang betul hal ini perlu diluruskan, agar tidak terjadi politisasi," kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).
"Jangan sampai nanti ketika terjadi permasalahan, Kemenhan beralasan 'oh ini perintah Presiden'. Jangan seperti itu. Makanya harus diluruskan," sambung Soleman.
Baca juga: Jokowi Minta Kemenhan Mengorkestrasi Info Intelijen
Soleman mengatakan, sebenarnya Kemenhan sudah rutin melakukan koordinasi intelijen dengan lembaga lain.
Sebab menurut Soleman, di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Menhan diwajibkan untuk membantu Presiden membuat Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg).
Nantinya Presiden akan meneken Jakumhanneg untuk kemudian menjadi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
"Nah dalam rangka membuat Jakumhanneg inilah Kemenhan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Dirstrahan) harus melakukan koordinasi intelijen, dan hal ini sebenarnya sudah jalan dengan baik," ucap Soleman.
Baca juga: Jokowi: Informasi Intelijen Harus Diorkestrasi Menjadi Informasi yang Solid
Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyuarakan kekhawatiran tentang politisasi intelijen menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan itu disampaikan Julius menanggapi permintaan Presiden Jokowi yang meminta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengorkestrasi intelijen.
”Presiden Jokowi jangan mempolitisasi Kementerian Pertahanan melalui perubahan fungsi dan struktur intelijen, hanya karena investasi politik melalui Menhan Prabowo, sekaligus ajang peralihan pijakan politik dari Parpol pendukung dan seluruh komponennya, ke calon penguasa yang baru,” kata Julius saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Di sisi lain, Menhan Prabowo Subianto juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra dan diperkirakan akan diusung buat menjadi salah satu bakal kandidat dalam pemilihan presiden (Pilpres 2024).
Baca juga: Ingatkan Soal Intelijen, Jokowi: Jangan Sudah Kejadian Saya Baru Dikasih Tahu
Julius menyatakan usulan Presiden Jokowi supaya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi koordinator lembaga intelijen berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Mengubah posisi Kementerian Pertahanan dalam fungsi dan struktur intelijen juga melanggar konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 karena mengubah Kementerian Pertahanan secara ketatanegaraan," ucap Julius.
Menurut Julius, Kementerian Pertahanan adalah 1 dari 3 kementerian yang tidak dapat dibubarkan atau diubah Presiden, karena diatur langsung oleh konstitusi UUD 1945.