JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodrous Yosep Parera menyebut pihak Mahkamah Agung (MA) mengintervensi proses persidangan Budiman Gandi Suparman di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Hal ini dikemukakan Yosep saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang untuk Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu serta PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Albasri.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (24/2/20223).
Untuk diketahui, Budiman Gandi merupakan Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ia dilaporkan oleh klien Yosep, Heryanto Tanaka terkait dugaan pemalsuan akta.
Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Peran Sekretaris MA dalam Suap Hakim Agung ke Saksi Lain
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik awal pertemuan Yosep dengan Tanaka.
Yosep mengatakan, pada satu waktu, Tanaka yang saat itu tidak menjadi klien mendatangi kantornya.
Kepada Yosep, Tanaka mengaku mendengar desas desus bahwa Budiman Gandi, orang yang dipidanakannya, akan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
“Saya tanya kenapa? Karena katanya, oknum hakim itu sudah menerima dana sebesar Rp 1,5 miliar dan itu langsung dari Mahkamah Agung,” kata Yosep dalam sidang yang disiarkan langsung tersebut.
Mendengar itu, Yosep lantas menghubungi kenalannya yang menjadi salah satu pimpinan pada PN Semarang bernama Heru.
Baca juga: Pengacara Penyuap Hakim Agung: Lobi Suap Perkara Intidana Lewat Sekretaris MA
Menurut Yosep, Heru meminta waktu untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Selang sekitar empat hingga lima hari, Heru kembali datang menemui Yosep dan Tanaka. Ia membenarkan desas-desus bahwa sidang perkara pidana Budiman diintervensi MA.
“Heru menyampaikan bahwa betul, desas-desusnya sudah terima dana pertama Rp 600 (juta),” ujar Yosep.
“Dan memang betul seminggu kemudian saudara Budiman Gandi ini kemudian ditangguhkan penahanannya,” katanya lagi.
Sebagai informasi, sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat secara hybrid.
Yosep dan rekannya, Eko Suparno menghadiri sidang secara langsung. Sementara, Elly, Muhajir, dan Albasri mengikuti sidang secara virtual.