Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2023, 14:09 WIB
Inang Jalaludin Shofihara,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dhuafa kembali meraih penghargaan dalam ajang Indonesia Customer Experience (ICX) Award 2023 dengan predikat Very Good untuk kategori Zakat, Infak, dan Sedekah.

Direktur Komunikasi dan Teknologi Dompet Dhuafa Prima Hadi Putra mengatakan, memberi pengalaman positif untuk pelanggan adalah sebuah keniscayaan bagi organisasi pengelola zakat seperti Dompet Dhuafa.

“Dengan pemanfaatan teknologi digital, donatur, dan penerima manfaat dapat mengoptimalkan waktu sekaligus memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan mereka,” ungkap Prima, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (24/2/2023).

Dia mengatakan itu setelah menerima penghargaan ICX Award 2023 yang digelar Majalah SWA dan Business Digest (BD) secara daring, Kamis (23/2/2023) pukul 13.30-16.30 WIB. Acara ini memiliki sub-tema “The Power of Customer Experience in Driving Customer Engagement & Business Growth”.

Prima menyebutkan, perubahan kebutuhan dan harapan pelanggan yang terus terjadi menyebabkan medan persaingan antarmerek semakin beragam.

Baca juga: Gelar Audiensi, Dompet Dhuafa Paparkan Informasi soal Upaya Bantuan Gempa Suriah

“Tidak hanya harga dan kualitas, merebut hati pelanggan kini banyak dilakukan dengan cara menawarkan “pengalaman berbintang” dalam mendapatkan atau menikmati suatu produk dan layanan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengalaman pelanggan atau customer experience hingga saat ini terus menjadi kunci dalam memenangkan persaingan merek yang semakin kompleks.

Alhamdulillah, berkat kepercayaan seluruh donatur, mitra, stakeholder, juga para relawan, Dompet Dhuafa kembali meraih apresiasi dalam perhelatan ICX 2023,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Group Chief Editor SWA Media Kemal E Gani menyampaikan, ICX digelar karena melihat peran strategis customer experience dalam relasi antara merek dan pelanggan.

Baca juga: Dompet Dhuafa Salurkan Ratusan Bantuan untuk Penyintas Gempa Turkiye

Untuk itu, Majalah SWA dan Business Digest (BD) kembali menyelenggarakan survei bertajuk “Indonesia Customer Experience Index (ICXI) 2023”.

Kemudian, pemenang dari hasil survei tersebut mendapatkan penghargaan “Indonesia Customer Experience Award 2023”.

“Penyelenggaraan survei ini bertujuan untuk memberikan feedback sekaligus apresiasi kepada merek-merek yang berhasil memberikan pengalaman positif kepada para pelanggannya,” jelasnya.

Kemal mengatakan, merek-merek tersebut tidak berhenti berkreasi dalam menaklukkan gelombang harapan dan tuntutan pelanggan yang semakin dinamis saat ini.

"ICX Award 2023 merupakan penghargaan untuk merek-merek yang berhasil memberikan pengalaman yang positif kepada para pelanggannya," tuturnya.

Baca juga: Ajak Masyarakat Peduli Gempa Turkiye dan Suriah, Dompet Dhuafa Gelar Walk For Humanity

Selain berfungsi sebagai penghargaan ICX Award 2023 juga berguna sebagai ajang untuk memberikan feedback kepada merek-merek yang telah berkreasi menaklukkan gelombang harapan dan tuntutan pelanggan yang kini semakin menantang.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Nasional
Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Nasional
Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Nasional
Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Nasional
UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

Nasional
Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Nasional
Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Nasional
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Nasional
UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com