Hal ini dikemukakan Yosep saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang untuk Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu serta PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Albasri.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (24/2/20223).
Untuk diketahui, Budiman Gandi merupakan Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ia dilaporkan oleh klien Yosep, Heryanto Tanaka terkait dugaan pemalsuan akta.
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik awal pertemuan Yosep dengan Tanaka.
Yosep mengatakan, pada satu waktu, Tanaka yang saat itu tidak menjadi klien mendatangi kantornya.
“Saya tanya kenapa? Karena katanya, oknum hakim itu sudah menerima dana sebesar Rp 1,5 miliar dan itu langsung dari Mahkamah Agung,” kata Yosep dalam sidang yang disiarkan langsung tersebut.
Mendengar itu, Yosep lantas menghubungi kenalannya yang menjadi salah satu pimpinan pada PN Semarang bernama Heru.
Menurut Yosep, Heru meminta waktu untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Selang sekitar empat hingga lima hari, Heru kembali datang menemui Yosep dan Tanaka. Ia membenarkan desas-desus bahwa sidang perkara pidana Budiman diintervensi MA.
“Heru menyampaikan bahwa betul, desas-desusnya sudah terima dana pertama Rp 600 (juta),” ujar Yosep.
“Dan memang betul seminggu kemudian saudara Budiman Gandi ini kemudian ditangguhkan penahanannya,” katanya lagi.
Sebagai informasi, sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat secara hybrid.
Yosep dan rekannya, Eko Suparno menghadiri sidang secara langsung. Sementara, Elly, Muhajir, dan Albasri mengikuti sidang secara virtual.
Persidangan disiarkan secara live di press room gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara kasasi perdatanya, pihak pengacara dan debitur koperasi tersebut meminta agar KSP Intidana dinyatakan bangkrut.
Sementara itu, dalam kasasi pidana, mereka meminta MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipenjara.
MA kemudian menyatakan KSP Intidana pailit dan Budiman divonis 5 tahun penjara. KPK menduga putusan itu telah dikondisikan sejumlah uang.
Saat ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Terbaru, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/17502421/yosep-parera-sebut-ma-intervensi-perkara-pidana-ksp-intidana-di-pn-semarang