JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara penyuap hakim agung, Yosep Parera mengungkapkan, lobi pengurusan perkara dilakukan melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Pernyataan tersebut Yosep kemukakan saat menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Yosep yang duduk di kursi terdakwa mulanya membenarkan bahwa ialah yang memberi tahu PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria bahwa Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
“Karena saya mendapatkan informasi tersebut dari Saudara Dadan yang didapat dari Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Pak Hasbi,” kata Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Penyuap Hakim Agung Duga Keluarga Dubes Korsel Nikmati Aset KSP Intidana
Yosep lantas mengungkapkan bahwa alur “lobi-lobi” dalam mengurus perkara di MA dilakukan melalui kliennya, Heryanto Tanaka.
Heryanto Tanaka kemudian berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto.
Selanjutnya, Dadan berkoordinasi dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA untuk membantu mengurus perkara.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.
Selepas menjalani persidangan, Yosep memastikan bahwa informasi yang didapatkan Dadan terkait perkembangan perkara di MA bersumber dari Hasbi.
Sebab, Dadan merupakan pihak yang berkoordinasi dengan Hasbi terkait pengurusan perkara itu.
“Iya Dadan pasti tahunya dari Hasbi karena dia koordinasinya sama Hasbi. Waktu mereka video call kan ada saya,” kata Yosep di Gedung KPK.
Baca juga: Penyuap Hakim Agung Duga Keluarga Dubes Korsel Nikmati Aset KSP Intidana
Ia juga kembali menyebut bahwa alur pengurusan perkara di MA dilakukan melalui Dadan dan Hasbi.
“Klien saya menghubungi Saudara Dadan. Saudara Dadan ini kemudian ini yamg menghubungi Saudara Hasbi untuk ikut membantu,” ujar Yosep.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Yosep dan rekannya, Eko Suparno disebutkan, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.