Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Program Kepala Daerah Mandek Akibat Penyelidikan, ICW: Jangan Cari-cari Alasan

Kompas.com - 27/01/2023, 20:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta supaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencari-cari alasan sebagai penguat pendapatnya yang meminta supaya aparat penegak hukum tidak memanggil atau memeriksa kepala daerah dengan dalih menjaga pembangunan dan moral sang pemimpin wilayah.

"Jangan cari-cari alasan bahwa terhambatnya langkah kepala daerah dikarenakan adanya proses penegakan hukum," kata Kurnia dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Kurnia mengatakan, batasan tindakan yang diperbolehkan dilakukan oleh kepala daerah sudah tertuang jelas di dalam peraturan perundang-undangan.

"Misal, ketika kepala daerah ingin melakukan diskresi, poin-poin penjabarannya sudah ada di dalam Pasal 22 sampai Pasal 32 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Kurnia.

Baca juga: Mendagri Minta Aparat Tak Selidiki Kepala Daerah: Diberi Pendampingan Saja

Selain itu, kata Kurnia, ketika aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kepala daerah yang melakukan kejahatan justru menguntungkan rakyat karena terbebas dari pemimpin korup.

Kurnia juga meminta supaya Tito membaca lagi data tentang kasus korupsi politik yang melibatkan kepala daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kurnia, dari data tentang kasus rasuah politik yang melibatkan kepala daerah memperlihatkan fenomena maraknya korupsi politik di Indonesia.

"Bisa dibayangkan, sejak 2004 hingga 2022 setidaknya ada 178 kepala daerah diproses hukum oleh KPK," lanjut Kurnia.

Kurnia mengatakan, 178 kepala daerah yang terlibat rasuah itu menandakan praktik korupsi di daerah tergolong parah.

Baca juga: Mendagri Sebut Sudah Temui Perangkat Desa yang Demo di DPR, Bicarakan 3 Tuntutan

"Akut, kronis, dan mengkhawatirkan," ucap Kurnia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tito menyampaikan permintaan itu dengan alasan khawatir para kepala daerah jadi takut dengan kehadiran aparat penegak hukum karena diselidiki dan dipanggil.

"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," ujar Tito dalam sambutannya di rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Tito menjelaskan, apabila kepala daerah diselidiki, maka mereka jadi tidak berani dalam mengeksekusi suatu program.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kerap mengusut kasus-kasus korupsi yang bermula dari proyek yang biasanya melibatkan kepala daerah.

Baca juga: Mendagri: Kalau Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lebih Banyak Positifnya, Kenapa Tidak?

Menurut Tito, jika kepala daerah jadi tidak berani mengeksekusi program karena takut ditangkap, maka yang menjadi korban adalah rakyat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com