Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Sudah Temui Perangkat Desa yang Demo di DPR, Bicarakan 3 Tuntutan

Kompas.com - 25/01/2023, 14:49 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menemui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR hari ini, Rabu (25/1/2023).

Pertemuan itu disebut Tito Karnavian terjadi pada Selasa (24/1/2023) kemarin.

"Saya dengar hari ini ada aksi juga penyampaian pendapat di muka umum oleh PPDI, Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Ada tiga yang mau disampaikan. Kemarin, sudah ketemu langsung sama saya," ujar Tito saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta.

Tito mengatakan, para perangkat desa mengeluh karena banyak yang diberhentikan oleh kepala desa (kades).

Baca juga: Demo di DPR, Perangkat Desa Tuntut 6 Hal, Salah Satunya Usia Kerja Sampai 60 Tahun

Menurut Tito, ketika kades yang menjabat adalah orang baru maka semua perangkat desa pasti diganti.

Tito lantas menegaskan akan memberi kepastian status perangkat desa melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Yang kedua, mengenai status perangkat desa. Mereka minta agar disamakan dengan apapun, seperti pegawai negeri. Nah ini akan kita kaji karena ini menyangkut revisi UU," kata Tito.

Kemudian, pembahasan yang ketiga adalah para perangkat desa menuntut agar diberikan penghasilan tetap layaknya gaji.

"Mereka minta agar siltap. Seperti gaji namanya siltap, penghasilan tetap. Itu bisa dari dana perimbangan, tidak berasal dari alokasi dana desa karena sering terlambat," ujar Tito.

Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Mendagri Minta Buat Kajian

Oleh karena itu, Tito Karnavian akan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait perihal tuntutan perangkat desa ini.

Ia mengatakan, bakal membahasnya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) hingga DPR.

Sebelumnya, massa yang merupakan perangkat desa membanjiri jalanan depan Gedung DPR pada Rabu (25/1/2024) pagi dalam aksi demonstrasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPDI Widhi Hartono mengatakan, demonstrasi ini untuk mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya, aksi seperti ini dilakukan oleh massa kepala desa yang menuntut Revisi UU Desa pada 17 Januari.

Oleh karena itu, sebagai bagian dari pelaksana pemerintahan desa selaian Kepala Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Perangkat Desa, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia juga melakukan aksi ke DPR dengan menurunkan 15.000 orang.

Baca juga: Mendes: Jika Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Berarti Hanya 2 Periode

Ia menambahkan, aksi demonstrasi ini juga untuk merespons pertemuan konsultasi dan penyampaian aspirasi ke pemerintah yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, 24 Januari 2023.

Aksi ini membawa 6 gugatan dan tuntutan perangkat desa, yaitu:

  1. DPN PPDI mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa dan menuntut DPR serta Pemerintah merealisasikannya sebelum Pemilu 2024.
  2. DPN PPDI menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja). PPDI Tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU NO 6 Tahun 2014.
  3. DPN PPDI menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari pertimbangan Kabupaten yaitu Alokasi Dana Desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah.
  4. DPN PPDI menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian.
  5. DPN PPDI menuntut Dana Desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 milliar per tahun digelontorkan untuk pembangunan Desa. Dana desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa. Dana desa jauh di bawah dana bansos sebesar Rp 380 triliun yang dianggarkan negara setiap tahun.
  6. DPN PPDI menuntut Presiden mengevaluasi Menteri Desa sebab dianggap tidak memiliki kemampuan dan kecakapan menerjemahkan UU Desa. Menteri Desa kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa, yaitu kepala desa, BPD, dan perangkat desa. Mendes hanya menganggap organ penting pembangunan desa adalah pendamping desa, yang statusnya tidak ada dalam UU Desa, tapi sangat diperhatikan, mulai dari diurus menjadi PPPK, pendamping desa diusulkan memiliki asuransi pendamping, adanya Hari Bakti Pendamping Desa, yang sesungguhnya kontribusinya dalam pembangunan desa tidak signifikan dan tidak memiliki pengaruh langsung dalam percepatan pembangunan desa.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Terima Audiensi Massa Perangkat Desa, Sebut Tuntutan Terkait Revisi UU Desa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com