JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji terlebih dahulu tuntutan kepala desa (kades) yang ingin masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun.
Tito menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kades ini akan dilihat terlebih dahulu, apakah lebih banyak positifnya atau justru negatif.
"Saya berpendapat, kami kaji dulu. Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak?" ujar Tito saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Kades Minta Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Wapres: Akan Dipikirkan, Rasional atau Tidak
Tito mengatakan, apabila setelah tuntutan ini dikaji justru didapati lebih banyak mudaratnya, maka UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak akan direvisi.
Dengan demikian, masa jabatan kades akan tetap seperti saat ini, yakni 6 tahun.
"Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3 (periode), 18 tahun. Kan lama juga itu," tuturnya.
Tito tidak menampik bahwa pasti selalu ada sisi positif dan negatif dari setiap tuntutan yang masuk.
Walhasil, kata Tito, Kemendagri akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Baca juga: Mantan Kades di Jateng Ini Sebut Revisi UU Desa Bisa Jadi Bolar Liar
"Kalau nanti ada dari DPR, saya dengar akan mengadakan inisiatif untuk revisi, ya kita akan hadir menyampaikan pendapat setelah kami kaji," kata Tito.
"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh-tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa, itu terdengar jelas suaranya," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (16/1/2023) lalu, ratusan kades berdemo di depan Gedung DPR untuk menuntut masa jabatan mereka diperpanjang jadi 9 tahun.
Kepala Desa (Kades) Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis, mengungkapkan alasan kenapa para kades menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baca juga: Disebut Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Jokowi: Prosesnya Nanti di DPR
"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Robi saat ditemui di depan Gedung DPR, Selasa (16/1/2023).
Robi berharap, dengan masa jabatan sebagai kades diperpanjang jadi 9 tahun, maka persaingan politik akan berkurang.
Adapun persaingan politik yang dimaksud adalah, pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa malah jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati pergantian kepala desa.
"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.