Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Waspadai Wacana Jabatan Kades 9 Tahun Jadi Celah Presiden 3 Periode

Kompas.com - 27/01/2023, 19:52 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan wacana masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun patut dicurigai bisa digunakan sebagai celah usulan perpanjangan masa jabatan presiden hingga anggota legislatif.

"Respons positif atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membawa preseden buruk dan patut dicurigai sebagai pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif," kata Kurnia dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Kurnia menyampaikan, ketimbang menjegal usulan perpanjangan masa jabatan, partai politik dan DPR justru memberikan sinyal positif atas wacana itu.

"Tidak mengherankan, sebab, ada ceruk suara besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis di desa," papar Kurnia.

Baca juga: Mendes Bantah Rayu Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan: Enggak Mungkin Mereka Bisa Digoda

Jika wacana perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun diterima pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka ada kemungkinan selanjutnya masa jabatan pejabat pemerintahan terpilih lainnya bisa diwacanakan untuk diperpanjang.

"Terlebih, narasi perpanjangan masa jabatan ini bukan kali pertama," ujar Kurnia.

Kurnia lantas mengingat kembali peristiwa pada 2022 lalu, yakni ketika Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

"Gejala melanggengkan kekuasaan petahana kerap dimunculkan sejumlah kelompok belakangan waktu terakhir," ucap Kurnia.

Cara buat mempertahankan petahana di puncak kekuasaan, kata Kurnia, dilakukan dengan berbagai upaya mulai dari wacana penundaan pemilu, usulan menambah masa jabatan presiden, hingga gagasan kepemimpinan presiden menjadi 3 periode.

Baca juga: Mendes Tegaskan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan dari Presiden dan Parpol

"Atas dasar itu, ide untuk merevisi Undang-Undang Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicuragai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, dalih periode kepemimpinan selama 6 tahun dinilai tidak cukup buat membangun desa, akibat ketegangan dan polarisasi masyarakat pasca pemilihan kepala desa (pilkades) bukan alasan tepat buat dijadikan pembenaran usulan itu.

Dia mengatakan, solusi atas persoalan ini adalah pembenahan pada sektor pilkades yang diketahui transaksional atau rentan jual beli suara serta konflik.

Sebelumnya, sejumlah kades menggelar demonstrasi untuk menuntut adanya Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya tentang masa jabatan kades.

Secara terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi polemik bukan berasal dari pemerintah pusat, partai politik maupun Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun

"Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol," ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com