SUDAH lebih setengah tahun, publik Tanah Air larut dalam kegaduhan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) atau dikenal juga sebagai kasus Sambo. Kasus ini, sekarang memasuki tahapan tuntutan dan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo, selaku otak dan pelaku pembunuhan, dipenjara seumur hidup. Sementara Putri Chandrawati (istri Sambo), Kuat Ma’ruf (sopir), dan Ricky Rizal (ajudan) yang dianggap terlibat dalam perencanaan dan eksekusi dituntut masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer (ajudan) selaku eksekutor awal penembakan dan berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus ini dituntut 12 tahun penjara.
Meski baru tahap tuntutan jaksa dan belum menjadi putusan hakim, namun polemik sudah menyeruak di publik. Kubu Eliezer, kubu Joshua, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan tersebut.
Baca juga: Duduk Terdiam dengan Tatapan Sendu, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jika dianalisa, baik melalui komentar di pemberitaan media massa ataupun media sosial, mayoritas publik juga tampak keberatan dengan tuntutan yang ditujukan terhadap Eliezer, yaitu 12 tahun penjara. Dengan tuntutan itu terkesan posisi sebagai JC yang berjasa membuka tabir kasus tersebut menjadi kurang berarti.
Apalagi jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap Putri Chandrawati yang “hanya” delapan tahun penjara. Padahal dalam dakwaan jaksa, Putri Chandrawati justru menjadi aktor pemicu karena mengarang cerita pelecehan seksual, dan ikut terlibat aktif dalam perencanaan pembunuhan.
Dalam konteks pertimbangan hukum dan segenap kalkulasinya barangkali sudah banyak tokoh ataupun akademisi di bidang hukum yang sudah mengupas, sehingga penulis akan lebih menguraikan polemik kasus ini utamanya dalam kacamata kajian kepolisian.
Salah satu point penting perdebatan dalam kasus ini adalah bagaimana status hukum seorang bawahan seperti Eliezer, yang mau menjadi eksekutor karena “perintah” atasan, seorang Kadivpropam yang sering dianalogikan sebagai polisinya polisi?
Tampaknya ada dua alasan jaksa mengabaikan aspek perintah ini. Pertama, terkait aturan legal formal. Kedua, perbandingan dengan Ricky Rizal, terdakwa lain yang menolak perintah menembak.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Richard Eliezer Didukung Rekan Sejawat dari Korps Brimob Polri
Jika merujuk pada dakwaan dan tuntutan, tampaknya jaksa mengesampingkan aspek “perintah” sehingga tetap menuntut Eliezer di atas para terdakwa lain, di luar Ferdy Sambo sebagai intelektual dader dalam kasus itu.
Jika merujuk pada aspek legal formal semata memang apa yang dilakukan jaksa tampaknya beralasan karena jika dilihat dari peraturan yang ada, anggota polisi memang harus menolak perintah atasan jika bertentangan dengan norma hukum, agama, dan susila.
Misalnya dalam Perkap Nomor14 Tahun 2011 Tentang kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait Etika Kelembagaan Pasal 7 ayat (3) huruf b, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya. Akan tetapi dalam pasal 7 ayat 3 huruf c, dikatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Ketentuan itu diperbaharui dengan terbitnya Perpol No 7/2022 yang juga mengatur tentang kode etik anggota Polri, subtansi isinya hampir sama, misalnya dalam Pasal 6 yang terdiri dari 3 ayat mengatur kewajiban anggota Polri sebagai atasan, bawahan, dan atasan pemberi perintah.
Kewajiban sebagai bawahan diatur dalam Pasal 6 ayat 2 yang terdiri dari tiga poin. Berikut adalah tiga kewajiban bawahan:
Dengan demikian keputusan jaksa mengabaikan aspek perintah itu, secara tekstual tampak cukup beralasan.
Baca juga: Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Sambo, Menjalin Kasih Sejak SMP
Persoalannya apakah “penolakan” di sini sesederhana dan seringan yang tertulis dalam teks? Untuk menjawabnya, tampaknya kita juga harus meninjau dari beberapa aspek.