Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andy Suryadi
Dosen Sejarah FIS UNNES

Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia, Pengajar Sejarah Militer dan Kepolisian di Jurusan Sejarah FIS UNNES

Polemik Tuntutan dan Anatomi Kepatuhan dalam Kasus Sambo

Kompas.com - 25/01/2023, 12:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH lebih setengah tahun, publik Tanah Air larut dalam kegaduhan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) atau dikenal juga sebagai kasus Sambo. Kasus ini, sekarang memasuki tahapan tuntutan dan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo, selaku otak dan pelaku pembunuhan, dipenjara seumur hidup. Sementara Putri Chandrawati (istri Sambo), Kuat Ma’ruf (sopir), dan Ricky Rizal (ajudan) yang dianggap terlibat dalam perencanaan dan eksekusi dituntut masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer (ajudan) selaku eksekutor awal penembakan dan berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus ini dituntut 12 tahun penjara.

Meski baru tahap tuntutan jaksa dan belum menjadi putusan hakim, namun polemik sudah menyeruak di publik. Kubu Eliezer, kubu Joshua, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan tersebut.

Baca juga: Duduk Terdiam dengan Tatapan Sendu, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jika dianalisa, baik melalui komentar di pemberitaan media massa ataupun media sosial, mayoritas publik juga tampak keberatan dengan tuntutan yang ditujukan terhadap Eliezer, yaitu 12 tahun penjara. Dengan tuntutan itu terkesan posisi sebagai JC yang berjasa membuka tabir kasus tersebut menjadi kurang berarti.

Apalagi jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap Putri Chandrawati yang “hanya” delapan tahun penjara. Padahal dalam dakwaan jaksa, Putri Chandrawati justru menjadi aktor pemicu karena mengarang cerita pelecehan seksual, dan ikut terlibat aktif dalam perencanaan pembunuhan.

Dalam konteks pertimbangan hukum dan segenap kalkulasinya barangkali sudah banyak tokoh ataupun akademisi di bidang hukum yang sudah mengupas, sehingga penulis akan lebih menguraikan polemik kasus ini utamanya dalam kacamata kajian kepolisian.

Terdakwa Ferdy Sambo dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Terdakwa Ferdy Sambo dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Patuh atau Runtuh

Salah satu point penting perdebatan dalam kasus ini adalah bagaimana status hukum seorang bawahan seperti Eliezer, yang mau menjadi eksekutor karena “perintah” atasan, seorang Kadivpropam yang sering dianalogikan sebagai polisinya polisi?

Tampaknya ada dua alasan jaksa mengabaikan aspek perintah ini. Pertama, terkait aturan legal formal. Kedua, perbandingan dengan Ricky Rizal, terdakwa lain yang menolak perintah menembak.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Richard Eliezer Didukung Rekan Sejawat dari Korps Brimob Polri

Jika merujuk pada dakwaan dan tuntutan, tampaknya jaksa mengesampingkan aspek “perintah” sehingga tetap menuntut Eliezer di atas para terdakwa lain, di luar Ferdy Sambo sebagai intelektual dader dalam kasus itu.

Jika merujuk pada aspek legal formal semata memang apa yang dilakukan jaksa tampaknya beralasan karena jika dilihat dari peraturan yang ada, anggota polisi memang harus menolak perintah atasan jika bertentangan dengan norma hukum, agama, dan susila.

Misalnya dalam Perkap Nomor14 Tahun 2011 Tentang kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait Etika Kelembagaan Pasal 7 ayat (3) huruf b, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya. Akan tetapi dalam pasal 7 ayat 3 huruf c, dikatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Ketentuan itu  diperbaharui dengan terbitnya Perpol No 7/2022 yang juga mengatur tentang kode etik anggota Polri, subtansi isinya hampir sama, misalnya dalam Pasal 6 yang terdiri dari 3 ayat mengatur kewajiban anggota Polri sebagai atasan, bawahan, dan atasan pemberi perintah.

Kewajiban sebagai bawahan diatur dalam Pasal 6 ayat 2 yang terdiri dari tiga poin. Berikut adalah tiga kewajiban bawahan:

  1. Melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada atasan.
  2. Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
  3. Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Dengan demikian keputusan jaksa mengabaikan aspek perintah itu, secara tekstual tampak cukup beralasan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Sambo, Menjalin Kasih Sejak SMP

Persoalannya apakah “penolakan” di sini sesederhana dan seringan yang tertulis dalam teks? Untuk menjawabnya, tampaknya kita juga harus meninjau dari beberapa aspek.

Pertama, secara kultur, budaya patuh pada komandan adalah suatu tradisi yang sudah kuat mengakar di tubuh Polri, bahkan seolah menjadi doktrin sebagaimana di militer, sehingga menolak perintah atasan yang tidak sesuai ketentuan bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Hal ini tampak dalam beberapa kasus, misalnya kasus narkoba Teddy Minahasa dan anak buahnya.

Di sisi lain hal itu bukan dialami oleh Eliezer saja, tetapi hingga puluhan perwira bahkan hingga perwira tinggi senior. Brigjen Hendra Kurniawan cs juga bernasib sama dengan Eliezer.

Kedua, dari sisi struktur dan edukasi, Eliezer adalah seorang polisi strata paling rendah yaitu tamtama berpangkat bharada didikan Pusdik Brimob Watukosek, yang jelas lebih kuat didikan fisik, kedisiplinan, dan kepatuhannya pada atasan dibandingkan didikan tentang regulasi.

Selain itu, dia baru menjadi polisi tahun 2020. Artinya, hingga peristiwa penembakan terjadi dia baru dua tahun menjadi polisi, itu pun selalu berkutat di medan konflik seperti di Papua dan Poso. Maka,  tidak aneh jika selalu terkondisi doktrinasi kedisiplinan dan kepatuhan tingkat tinggi pada atasannya.

Jika kumpulan perwira tinggi berpendidikan akademi dan lama berkarir termasuk di bidang penegakan hukum sebagaimana Hendra Kurniawan cs saja sulit keluar dari jerat perintah Sambo, apalagi seorang Eliezer.

Ketiga, secara psikologis Eliezer tentu juga dalam posisi tertekan saat itu, setidaknya karena dua hal:

  1. Jika seorang Joshua yang dia ketahui sudah lama mengabdi pada keluarga Sambo dan diketahui sudah begitu dekat dengan seluruh keluarga Sambo saja akan dibunuh dengan suatu alasan yang belum jelas, apalagi dirinya, orang baru dan bukan siapa-siapa bagi Sambo. 
  2. Ketika diberi perintah, Eliezer nyaris tidak ada waktu berpikir dan membaca keadaan. Hal ini tentunya berbeda dengan Ricky Rizal yang karena kedekatan lamanya dengan semua pihak yang terlibat, tentunya sudah lebih dulu membaca keadaan bahkan sempat bertanya langsung dengan Joshua sejak ada keributan di Magelang.

Jangan pula dibandingkan dengan Hendra Kurniawan cs yang jelas punya power, jaringan, waktu dan ruang konsolidasi dengan puluhan anggota lain sebelum memutuskan akan ikut perintah Sambo atau tidak.

Keempat, secara struktural Sambo adalah “polisinya polisi”, Kadivpropam yang juga merangkap sebagai Kasatgassus Merah Putih ketika itu. Kekuasaannya bahkan memungkinkan dia untuk melakukan penyelidikan yang bahkan bisa menjangkau atasannya sendiri, misalnya dalam kasus Ismail Bolong.

Bahkan dalam posisi sudah dipecat dari kepolisian saja, jaringan Sambo, sebagaimana statement Menkopulhukham Mahfud MD, masih ada yang bergerilya ke berbagai pihak termasuk kejaksaan untuk membantu dirinya. Lalu bagaimana Eliezer seorang polisi berpangkat terendah mau melawan perintahnya?

Kelima, secara regulasi anggota yang menolak perintah atasan yang melanggar norma sebagaimana diatur dalam Perpol 7/2022 berkewajiban melaporkan kepada atasan pemberi perintah. Pertanyaannya, apakah Eliezer cukup punya kapasitas untuk melakukannya? Apakah ada jaminan dia tidak akan diterkam balik karena dianggap fitnah, apalagi jika itu baru rencana dan perintah, peristiwanya belum terjadi?

Sebagai pembanding dalam kondisi skenarionya sudah terbongkar, sidangnya disiarkan dan terus dipantau Menkopolhukham, sudah menjadi sorotan publik bahkan hingga ditriger oleh Presiden Joko Widodo saja, hakim dan Jaksa masih kesulitan mengulik keterangan Sambo cs yang tampak begitu kompak.

Berdasarkan paparan di atas, rasanya musykil bagi seorang Eliezer untuk berkelit menolak perintah Sambo. Jika kita berada dalam posisi Eliezer pun tampaknya masyoritas akan sulit untuk melawan. Opsi yang tersedia seolah hanya “patuh atau runtuh”.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Cadrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Cadrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Antara Eliezer dan Ricky Rizal

Poin berikutnya yang tampaknya dijadikan pembanding yang memberatkan Eliezer di mata jaksa adalah terkait keberanian Ricky Rizal menolak perintah Sambo. Memang harus diakui, keberanian Ricky menolak perintah Sambo menembak Joshua, harus diapresiasi sebagai peringan tuntutan.

Akan tetapi, menempatkan penolakan Ricky sebagai pembanding untuk menyudutkan Eliezer tanpa pertimbangan komprehensif adalah hal yang tidak proporsional. Pertama, Ricky merupakan orang lamanya Sambo yang sudah kenal sejak tahun 2013 saat tugas di Polres Brebes. Ricky bahkan kemudian diminta secara khusus oleh Sambo ke Jakarta saat Sambo jadi Kadivpropam, sehingga jelas mereka lebih paham dan mengetahui celah karakter masing-masing.

Kedua, Ricky sudah paham ada kisruh sejak di Magelang sehingga ada waktu lebih untuk berpikir dan menyikapi keadaaan.

Ketiga, Ricky dipanggil lebih dahulu oleh Sambo sehingga ada kemungkinan Ricky berpikir masih ada alternative lain jika dia menolak sehingga Sambo tidak langsung marah.

Keempat, Eliezer dipanggil setelah Ricky dan melalui Ricky tapi tidak diberitahu dalam rangka apa dan bagaimana sikap Ricky, sehingga ada kemungkinan Eliezer berpikir Ricky yang dipanggil sebelumnya juga sudah menyetujui perintah Sambo.

Kelima, Ricky berteman dengan almarhum Joshua jauh lebih lama dibandingkan Eliezer, sehingga otomatis muncul rasa tidak tega yang lebih besar.

Keenam, jika merujuk pada regulasi, seharusnya Ricky juga melapor kepada atasan Sambo, karena ada perintah dari Sambo melakukan pembunuhan tapi itu tidak dilakukan Ricky.

Simalakama

Lepas dari alasan dan pertimbangan apapun, Eliezer tetap bersalah karena ikut menembak. Untuk bebas dari hukuman jelas sangat sulit. Akan tetapi setidaknya ada pertimbangan yang lebih komprehensif dari hakim dalam memutuskan nanti, sehingga mencerminkan rasa keadilan dibenak publik.

Jika menilik latar belakang, Eliezer maupun Ricky adalah polisi muda yang dikenal baik dilingkungannya. Namun mereka kurang beruntung berada dalam lingkup dan momentum dilematis yang membuat mereka terjebak dalam situasi dilematis bagai makan buah simalakama dan akhirnya membuat keputusan yang salah.

Baca juga: Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy Sambo

Disisi lain, sebenarnya masih ada hal-hal lain yang penting dikritisi lebih lanjut, misalnya tentang posisi “justice collaborator” yang seolah dinafikan oleh jaksa, kemudian perbandingan tuntutan antara Eliezer dengan Putri Chandrawati. Akan tetapi karena perlu analisis mendalam tampaknya perlu kajian dan kolom tersendiri.

Kita doakan semoga hakim membuat keputusan yang independen dan mencerminkan keadilan di mata publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com