JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Surat dari balik jeruji, jika Tuhan mengizinkan, saya ingin kembali memeluk putra-putri saya," ujar Putri mengawali pembacaan pleidoi.
Baca juga: Putri Candrawathi Marah Dilibatkan Sambo Jadi Korban Pelecehan dalam Skenario Polisi Tembak Polisi
Putri kemudian mengatakan, sekalipun sedang menjalani proses hukum, dia tetap merasa bersyukur karena diberikan kekuatan
Istri Ferdy Sambo tersebut berharap nota pembelaan yang dia bacakan ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam mengadilinya.
"Semoga, pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan," ucap Putri.
Dia juga bercerita, nota pembelaan yang dia tuliskan adalah energi yang dia kumpulkan dengan tertatih-tatih di rumah tahanan Kejaksaan Agung.
Putri menyebut, dirinya sebagai seorang perempuan yang dihujani jutaan tuduhan, stigma dan fitnah atas peristiwa yang tak pernah dilakukannya.
"Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," imbuh dia.
Putri juga kembali mengulang kalimat yang dia jadikan judul dalam nota pembelaannya.
"Majelis Hakim, Yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," tutur Putri.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Putri dituntut dengan delapan tahun penjara. Kemudian, Eks Kadiv Propam Polri yang juga suami Putri, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh jaksa.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Sekuat Tenaga Tahan Tangis
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.