Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Sambo, Menjalin Kasih sejak SMP

Kompas.com - 25/01/2023, 12:05 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menceritakan kisah cinta dengan suaminya, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri menceritakan kisah kasihnya di sekolah bersama Sambo yang sudah dimulai sedari sekolah menengah pertama (SMP).

"Dalam usia belasan tahun, saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Tuhan mempertemukan saya dengan Ferdy Sambo yang saat ini menjadi suami saya," ucap Putri dalam sidang.

Baca juga: Pleidoi Putri Candrawathi: Saya perempuan yang Disakiti, Dituduh dan fitnah…

Putri mengatakan, pada saat itu, dia bersama Sambo berinteraksi layaknya teman sekolah, belajar bersama, bermain bersama, dan bersenda gurau.

Mereka kemudian harus berpisah karena Sambo dan Putri melanjutkan sekolah di SMA yang berbeda.

"Saya di SMA Negeri 8 Makassar dan Ferdy Sambi di SMA Negeri 1 Makassar," ucap Putri.

Sekalipun tak lagi seatap sekolah, Putri mengatakan, Sambo sering mengirimkan kabar kepadanya. Begitu juga sebaliknya.

Mereka kemudian kembali dipertemukan saat mengikuti satu lembaga bimbingan belajar menjelang tamat sekolah.

"Setelah itu, kami berpisah jalan. Ferdy Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang. Hingga kemudian dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia di pelataran gereja dalam pernikahan pada tanggal 7 Juli 2000," ujar Putri.

Baca juga: Nota Pembelaan Putri Candrawathi: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami

Putri juga mengatakan, dia sangat bersyukur memilih Ferdy Sambo sebagai seorang suami yang saat itu hanya berpangkat Iptu

"Sungguh, saya sangat bersyukur, bangga dan tidak pernah menyesal sedikit pun memilih seseorang yang saya cintai, Iptu Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup," kata dia.

"Saat itu, suami saya menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan saya sebagai seorang istri polisi, seorang Bhayangkari dimulai," tutur Putri.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi Marah Dilibatkan Sambo Jadi Korban Pelecehan dalam Skenario Polisi Tembak Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com