JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menceritakan kisah cinta dengan suaminya, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri menceritakan kisah kasihnya di sekolah bersama Sambo yang sudah dimulai sedari sekolah menengah pertama (SMP).
"Dalam usia belasan tahun, saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Tuhan mempertemukan saya dengan Ferdy Sambo yang saat ini menjadi suami saya," ucap Putri dalam sidang.
Baca juga: Pleidoi Putri Candrawathi: Saya perempuan yang Disakiti, Dituduh dan fitnah…
Putri mengatakan, pada saat itu, dia bersama Sambo berinteraksi layaknya teman sekolah, belajar bersama, bermain bersama, dan bersenda gurau.
Mereka kemudian harus berpisah karena Sambo dan Putri melanjutkan sekolah di SMA yang berbeda.
"Saya di SMA Negeri 8 Makassar dan Ferdy Sambi di SMA Negeri 1 Makassar," ucap Putri.
Sekalipun tak lagi seatap sekolah, Putri mengatakan, Sambo sering mengirimkan kabar kepadanya. Begitu juga sebaliknya.
Mereka kemudian kembali dipertemukan saat mengikuti satu lembaga bimbingan belajar menjelang tamat sekolah.
"Setelah itu, kami berpisah jalan. Ferdy Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang. Hingga kemudian dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia di pelataran gereja dalam pernikahan pada tanggal 7 Juli 2000," ujar Putri.
Putri juga mengatakan, dia sangat bersyukur memilih Ferdy Sambo sebagai seorang suami yang saat itu hanya berpangkat Iptu
"Sungguh, saya sangat bersyukur, bangga dan tidak pernah menyesal sedikit pun memilih seseorang yang saya cintai, Iptu Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup," kata dia.
"Saat itu, suami saya menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan saya sebagai seorang istri polisi, seorang Bhayangkari dimulai," tutur Putri.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Putri Candrawathi Marah Dilibatkan Sambo Jadi Korban Pelecehan dalam Skenario Polisi Tembak Polisi