Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 13 Tersangka Kasus Penipuan APK Andorid, Kerugian Capai Rp 12 Miliar

Kompas.com - 19/01/2023, 18:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 13 tersangka kasus penipuan berkedok modifikasi android package kit (APK) dan link phishing.

Diduga, korban kasus tersebut mencapai 493 orang dengan kerugian ditaksir mencapai berkisar Rp 12 miliar.

"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan sejumlah 13 tersangka. 12 kami tahan di Bareskrim, kemudian satu orang ditahan di Polda Sulawesi Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Awas, Beredar Pesan WA Berisi File APK Mengatasnamakan Tagihan PLN

Para tersangka itu berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, MP, dan H. Polisi juga menyita barang bukti berupa 13 kartu tanda penduduk (KTP), 23 unit HP, 2 unit perangkat komputer, 2 unit laptop, 4 unit kendaraan bermotor roda empat, 2 kalung titanium beserta liontin, serta 1 buku tabungan dan ATM BRI.

Adi menjelaskan perkara penipuan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT/DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Desember 2022.

Terhadap perkara ini telah, Bareskrim menemukan 29 laporan polisi yang tersebar di jajaran polda.

Baca juga: INFOGRAFIK: Waspada! Ada Scam File APK dengan Modus Kurir Paket

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES/2/5/2022, tanggal 23 Desember 2022 tentang Satgas Perkara Penipuan berkedok modifikasi APK.

"Jadi satgas ini bergerak cepat," ucap Adi.

Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari ditangkapnya seorang pelaku modifikasi APK Android di Polda Sulawesi Selatan. Dari situ kemudian dikembangkan dan ditemukan pelaku lainnya.

Ia menambahkan, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda. Salah satunya, ada tersangka yang berperan membuat atau mengembangkan APK.

Baca juga: Waspadai Scam File APK Pembobol Rekening

 

Selain itu, ada pula yang berperan mengumpulkan database calon korban yang disasar oleh mereka. Mayoritas calon korban adalah nasabah bank.

"Kemudian ada juga pelaku sosial engineering dan penguras rekening dan terakhir ada pelaku yang melakukan penarikan uang. Ini mereka sudah sedemikian canggihnya memiliki peran masing-masing," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com