JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan informasi terkini Pemerintah Indonesia dalam menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban online scam di Kamboja.
Menurut Retno, sebanyak 241 WNI yang jadi korban telah dipulangkan ke Tanah Air.
Rinciannya, 225 WNI dibebaskan dari Sihanoukville, Kamboja dan 16 orang sisanya dari Bovet, Poipet, dan Phom Penh.
"241 orang telah dipulangkan ke Jakarta," kata Retno saat rapat kerja Komisi I DPR, Kamis (1/9/2022).
Online scam merupakan kasus penipuan ketenagakerjaan dan perdagangan manusia. Kasus penipuan ini belakangan marak menimpa WNI yang hendak bekerja di Kamboja.
Pada akhir Juli 2022, 60 warga negara Indonesia disekap di Kamboja.
Penyelamatan kepada puluhan tenaga kerja Indonesia tersebut dilakukan oleh Kementeian Luar Negeri Indonesia dan Kamboja pada Jumat (29/7/2022).
Baca juga: 12 WNI Korban Penipuan Perusahaan Online Scam di Kamboja Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jumat Malam
Retno juga menyampaikan, pemerintah Kamboja telah membebaskan denda imigrasi kepada WNI korban online scam tersebut.
Atas kasus online scam, Pemerintah Indonesia dan Kamboja juga menyepakati kerja sama dalam penegakan hukum memberantas penipuan dan trafficking in person.
"Nomor kontak di masing-masing kepolisian telah dipertukarkan guna memudahkan penanganan jika kejadian serupa terjadi kembali," kata Retno.
Ia mengatakan, kepolisian kedua negara juga telah menandatangani nota kesepahaman untuk memberantas kasus-kasus serupa dalam kerja sama lintas batas.
Lebih lanjut, Retno mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan tajam jumlah korban WNI dalam kasus online scam.
"Dari total 119 pada tahun 2021, menjadi 446 orang pada Januari sampai Agustus 2022," ujar Retno.
Baca juga: Terapis Dilabeli Best Seller di Tempat Spa di Serpong, Diduga Ada Tindak Perdagangan Orang
Menurut dia, kasus ini tidak hanya terjadi di Kamboja, tetapi juga di Myanmar, Laos, Thailand, dan Filipina.
Bahkan, menurut dia, perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal hingga kini masih terus terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.