Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bom Astanaanyar, Standar Baku Pengawasan Eks Napi Teroris Disorot

Kompas.com - 07/12/2022, 16:23 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti terorisme dan intelijen Ridlwan Habib menyoroti sistem pengawasan terhadap napi terorisme, terkait peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022).

Sebab pelaku yang bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim alias Abu Abdullah merupakan mantan napi terorisme kasus bom di Cicendo, Jawa Barat, pada 2017 silam.

Agus dilaporkan bebas pada September 2021 setelah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Kepala BNPT: Bentuk Virus Radikal Terorisme

Menurut Ridlwan, belum ada sistem pengawasan yang baku terhadap mantan napi terorisme yang bebas.

"Karena statusnya bukan lagi napi, maka tidak lagi dalam pemantauan Lapas, " kata Ridlwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Menurut Ridlwan, perlakuan dan pengawasan terhadap mantan narapidana terorisme jauh berbeda dengan eks narapidana kasus pidana umum.

Salah satu yang mesti diawasi dari eks napi terorisme adalah soal prinsip memegang ideologi yang dianut.

Baca juga: Sosok Agus Sujatno, Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar, Pembuat Bom Cicendo Tahun 2017

"Mereka biasanya masih sangat kuat ideologinya, dan susah dinilai apakah benar benar sudah bertobat atau belum," ujar Ridlwan.

Menurut Ridlwan, sampai saat ini belum ada sistem pengawasan baku yang khusus diberlakukan kepada mantan napi terorisme.

Maka dari itu dia berharap pemerintah dan lembaga terkait segera merumuskan standar pengawasan baku terhadap eks napi terorisme guna mencegah mereka kembali beraksi setelah bebas.

"Kasus residivis bermain kembali bukan kali ini saja, ini harus menjadi alarm serius dan yang terakhir, " ujar Ridlwan.

Baca juga: BNPT Akan Dalami Tulisan di Sepeda Motor Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar

Sebelumnya, peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar menewaskan pelaku dan seorang polisi.

Selain itu dilaporkan 3 polisi mengalami luka berat dan seorang penduduk luka ringan dalam peristiwa itu.

Pelaku diduga adalah bagian dari kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat. Dia disebut melakukan aksi secara mandiri atau lonewolf.

Dalam kasus bom Cicendo pada 2017, polisi menangkap Agus, Yayat Cahdiyat sebagai pelaku peledakan, dan Soleh Abdurarrahman alias Abu Gugun alias Abu Fursan.

Baca juga: Pengamanan Polres Jakbar Diperketat Setelah Ada Bom di Mapolsek Astanaanyar, Semua yang Masuk Diperiksa Ketat

Halaman:


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com