JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Agus Sujatno atau Agus Muslim, pernah dipenjara karena kasus terorisme.
Sigit menyebut, Agus dipenjara karena kasus bom Cicendo sehingga dipenjara selama 4 tahun.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa Bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Polres Jaksel Perketat Pengamanan Pasca-Bom Bunuh Diri Astanaanyar
Sigit memaparkan, polisi kini memburu pihak yang turut membantu Agus melancarkan aksi bom bunuh diri.
Dia menyebut olah TKP hingga saat ini masih berlangsung.
"Terus melakukan pendalaman proses olah TKP, sedang berlangsung. Tentunya dari olah TKP kita melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku di TKP," imbuhnya.
Baca juga: Soal Bom Bunuh Diri di Bandung, Moeldoko: Aktivitas yang Merugikan Semua
Sebelumnya, aksi bom bunuh di Polsek Astanaanyar, kota Bandung, terjadi pada pukul 08.20 WIB Rabu pagi.
Pelaku bom bunuh diri menerobos masuk ke tengah apel pagi dengan maksud melakukan serangan.
Hingga berita ini dibuat, serangan bom bunuh diri mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni pelaku bom bunuh diri dan seorang anggota polisi. Sementara dua anggota polisi lainnya luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.