Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Koreksi Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Kompas.com - 05/12/2022, 15:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengenai ambang batas usia calon pimpinan lembaga antirasuah.

Anggota panel Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Ghufron dan kuasa hukumnya mencermati adanya kontradiksi dalam posita dan petitum gugatan tersebut.

Posita merupakan bagian gugatan yang menjabarkan fakta-fakta sosiologis yang kerap dikaitkan dengan aspek yuridis. Sementara Petitum merupakan bagian gugatan yang memuat tuntutan konkret pemohon.

“Saya melihat antara posita dan petitum kelihatan ada kontradiktif,” kata Hakim Konstitusi M, Guntur Hamzah kepada pengacara Ghufron, Walidi dan Perlati Br Ginting dalam sidang yang digelar Kamis (1/12/2022) lalu.

Baca juga: Pakar soal Nurul Ghufron Gugat UU KPK: Cuma Perlihatkan Kepentingan Pribadi...

Menurut Guntur, dalam posita 13 Ghufron dan kuasa hukumnya mencantumkan batasan usia 50 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, pada posita gugatan itu, Ghufron dan kuasa hukumnya menyatakan batasan usia tersebut sebetulnya tidak bertentangan.

“Cuma ingin menambah atau batas usia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK,” ujar Guntur.

Menurut Guntur, bunyi petitum Ghufron sebetulnya tidak menyatakan bahwa batasan 50 tahun tersebut inkonstitusional, melainkan alternatif.

Guntur meminta penulisan petitum dan posita tersebut dicermati lebih lanjut.

Baca juga: Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Sudah Beritahu Pimpinan KPK Lain

Adapun bunyi petitum tersebut adalah meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang KPK tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’.

“Ini perlu dicermati lagi mungkin kalimatnya tidak begitu tidak seperti itu wording-nya supaya tidak dianggap bertentangan,” kata Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh menemukan adanya pengulangan pada Posita 5 di halaman 10 dan dalil posita angka 21 halaman 18.

Menurut Daniel, kalimat berulang itu sama persis. Ia meminta agar dipertimbangkan bahwa pengulangan tersebut tidak diperlukan.

“Memilih salah satu apakah ingin angka 5 yang dipakai atau angka 21, coba dicermati ya,” ujar Daniel.

Baca juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Yang Merasa Dirugikan Dapat Ajukan Gugatan ke MK

Ghufron dan kuasa hukumnya kemudian diberi waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com