Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Sudah Beritahu Pimpinan KPK Lain

Kompas.com - 15/11/2022, 21:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku telah memberi tahu pimpinan lainnya sebelum mengajukan uji materi Undang-Undang KPK Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron menguji norma Pasal 29 huruf e UU KPK Tahun 2019.

Pasal tersebut mengatur batas usia calon pimpinan KPK saat proses pemilihan minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

“Bahwa kemudian, apakah ini kemudian sebagai pimpinan tidak ngobrol, tidak diberitahukan? Tentu kami memberitahukan kepada pimpinan lain,” kata Ghufron saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Ajukan Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron: Saya Pribadi Bukan sebagai Pimpinan KPK

Menurut Ghufron, pengajuan uji materi tersebut merupakan kepentingan pribadinya dan bukan agenda KPK.

Kemudian, Ghufron mengatakan, pimpinan KPK lainnya menyerahkan persoalan uji materi itu kepada dirinya karena bukan kepentingan kelembagaan.

“Atas nama pribadi Pak Ghufron, bukan Wakil Ketua KPK,” ujarnya.

Dengan mengajukan uji materi Pasal 29 tersebut, Ghufron menilai ketentuan pada UU KPK baru itu tidak tepat.

Meski demikian, ia menyatakan UU KPK hasil revisi 2019 tidak salah dan tidak melemahkan kerja-kerja lembaga antirasuah, baik berbentuk pengurangan maupun menghambat kewenangan.

“Kami konsisten, saya pribadi mengatakan (UU KPK tahun 2019) tidak ada yang masalah,” kata Ghufron.

Baca juga: KPK Akan Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Tap In-Tap Out Transjakarta

Ghufron mengungkapkan, uji materi diajukan terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK tahun 2019 yang menyatakan usia minimal saat proses pemilihan berlangsung adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

Ia diketahui menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 2023 mendatang. Pada tahun tersebut, usianya 49 tahun.

Akademisi Universitas Jember itu menjelaskan, judicial review ini menggunakan parameter uji pengujian sistematis.

“Yaitu, kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 UU KPK,” kata Ghufron.

Baca juga: Persoalkan Batas Usia Minimal Komisioner KPK, Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK

Pasal tersebut menyatakan, pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun dan bisa dipilih kembali sebanyak satu kali pada periode berikutnya.

Dengan kata lain, pasal tersebut menentukan seseorang bisa menjabat sebagai pimpinan KPK selama dua periode.

Menurut Ghufron, pihaknya melakukan uji atas norma Pasal 29 yang mengakibatkan dirinya tidak bisa mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.

“Kemudian dengan berlakunya pasal 29, menjadi tidak berlaku. Menjadi tidak, kesempatannya itu menjadi tertutupi terhalangi,” ujar Ghufron.

Baca juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Yang Merasa Dirugikan Dapat Ajukan Gugatan ke MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com