Mereka harus menyerahkan perbaikan permohonan itu paling lambat pada 14 Desember.
Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK 2019 yang menyatakan usia minimal saat proses pemilihan berlangsung adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
Diketahui, Ghufron menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 2023 mendatang. Pada tahun tersebut, usianya 49 tahun.
Baca juga: Persoalkan Batas Usia Minimal Komisioner KPK, Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK
Akademisi Universitas Jember itu menjelaskan, judicial review ini menggunakan parameter uji pengujian sistematis. Menurutnya, ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 UU KPK.
Selain itu, Ghufron juga menegaskan gugatan tersebut diajukan olehnya sebagai warga negara, bukan sebagai pimpinan KPK.
“Jadi, kasus itu adalah hak setiap warga negara, jadi saya pribadi bukan sebagai pimpinan KPK,” kata Ghufron saat ditemui awak media gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.