Anggota panel Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Ghufron dan kuasa hukumnya mencermati adanya kontradiksi dalam posita dan petitum gugatan tersebut.
Posita merupakan bagian gugatan yang menjabarkan fakta-fakta sosiologis yang kerap dikaitkan dengan aspek yuridis. Sementara Petitum merupakan bagian gugatan yang memuat tuntutan konkret pemohon.
“Saya melihat antara posita dan petitum kelihatan ada kontradiktif,” kata Hakim Konstitusi M, Guntur Hamzah kepada pengacara Ghufron, Walidi dan Perlati Br Ginting dalam sidang yang digelar Kamis (1/12/2022) lalu.
Menurut Guntur, dalam posita 13 Ghufron dan kuasa hukumnya mencantumkan batasan usia 50 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, pada posita gugatan itu, Ghufron dan kuasa hukumnya menyatakan batasan usia tersebut sebetulnya tidak bertentangan.
“Cuma ingin menambah atau batas usia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, bunyi petitum Ghufron sebetulnya tidak menyatakan bahwa batasan 50 tahun tersebut inkonstitusional, melainkan alternatif.
Guntur meminta penulisan petitum dan posita tersebut dicermati lebih lanjut.
Adapun bunyi petitum tersebut adalah meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang KPK tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’.
“Ini perlu dicermati lagi mungkin kalimatnya tidak begitu tidak seperti itu wording-nya supaya tidak dianggap bertentangan,” kata Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh menemukan adanya pengulangan pada Posita 5 di halaman 10 dan dalil posita angka 21 halaman 18.
Menurut Daniel, kalimat berulang itu sama persis. Ia meminta agar dipertimbangkan bahwa pengulangan tersebut tidak diperlukan.
“Memilih salah satu apakah ingin angka 5 yang dipakai atau angka 21, coba dicermati ya,” ujar Daniel.
Ghufron dan kuasa hukumnya kemudian diberi waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan.
Mereka harus menyerahkan perbaikan permohonan itu paling lambat pada 14 Desember.
Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK 2019 yang menyatakan usia minimal saat proses pemilihan berlangsung adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
Diketahui, Ghufron menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 2023 mendatang. Pada tahun tersebut, usianya 49 tahun.
Akademisi Universitas Jember itu menjelaskan, judicial review ini menggunakan parameter uji pengujian sistematis. Menurutnya, ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 UU KPK.
Selain itu, Ghufron juga menegaskan gugatan tersebut diajukan olehnya sebagai warga negara, bukan sebagai pimpinan KPK.
“Jadi, kasus itu adalah hak setiap warga negara, jadi saya pribadi bukan sebagai pimpinan KPK,” kata Ghufron saat ditemui awak media gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/11/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/15164101/hakim-mk-koreksi-gugatan-wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron