JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengaku tidak menduga dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Syarifuddin, dua hakim agung yang kini menjalani proses hukum di Komisi Antirasuah itu tidak pernah memiliki rekam jejak yang buruk di MA.
"Tentu ini mengejutkan saya, karena saya tidak menduga ini akan terjadi, tapi kembali saya merasa terkejut karena tidak ada catatan-catatan dari track record, atau dari temuan-temuan kita yang negatif terhadap keduanya ini," ungkap Syarifuddin dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.
Baca juga: KPK Panggil Pensiunan MA Jadi Saksi Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Syarifuddin mengaku sedih atas persoalan hukum yang menjerat koleganya di Mahkamah Agung. Apalagi, dua hakim agung dan staf yang terjerat dugaan korupsi di KPK itu merupakan rekan kerja yang sehari-hari ia temui.
"Kenapa saya merasa bersedih? Karena mereka ini kan teman kerja saya, tiap hari saya ketemu, dan anggota di bawah itu kan staf-staf itu kan anak-anak saya," ucapnya.
Kendati demikian, Syarifuddin tetap mendukung penegakan hukum oleh lembaga antirkorupsi itu terhadap oknum hakim dan pegawai di MA.
Baca juga: Tanggapi Desakan Pimpinan MA Mundur, Anggota Ikahi: MA Tidak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun
Namun, Ketua MA berharap seluruh masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum terhadap para tersangka.
"Sekarang mereka kan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ada yang ditahan kan, itu persoalan hukumnya kita akan serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti dan kita mendukung sepenuhnya," tegas Syarifuddin.
"Hanya harapan kita, hendaknya asas praduga tidak bersalah, tetap ditegakkan, dan prosesnya berjalan menurut ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka Korupsi, YLBHI Sebut Harus Ada Evaluasi untuk MA
Diketahui, KPK tengah membongkar praktik suap yang menjerat dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA menjadi tersangka.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: ICW Ungkap Panitera Kerap Jadi Broker Jual Beli Perkara di MA
Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Baca juga: Ada Masalah Besar di MA, Kebiasaan Jual Beli Perkara
Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan hakim agung.
"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).
Ali juga mengungkapkan, hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca juga: Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik
Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya hakim agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh. Ia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.