JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang kritik atas keputusan Mahkamah Agung (MA) menggunakan personel TNI sebagai tenaga pengamanan terus berdatangan.
Kritik atas keputusan MA itu datang dari kalangan pegiat hukum dan hak asasi manusia sekaligus pemerhati keamanan.
Keputusan pelibatan personel TNI sebagai satuan pengamanan disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Baca juga: Gedung MA Dijaga Militer, Ingin Pastikan Tamu yang Masuk Layak
Andi mengatakan, langkah ini dilakukan setelah MA melakukan evaluasi terkait pengamanan di lingkungan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Menurut Andi, penjagaan di lingkungan MA yang sebelumnya dilakukan oleh satuan pengamanan dari lingkungan MA dan dibantu kepala pengamanan dari militer dinilai belum memadai.
“Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personel TNI atau militer dari Pengadilan Militer,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022) lalu.
Andi mengatakan, peningkatan pengamanan ini agar orang dengan kepentingan yang tidak jelas tak sembarangan bisa masuk ke MA.
Baca juga: Gedung MA Dijaga Militer, KPK Yakin Tak Terkait Perkara Suap Hakim Agung
MA juga ingin memastikan tamu-tamu yang ke dalam area layak masuk, salah satunya mereka yang datang berkepentingan mengecek perkembangan perkaranya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Andi mengeklaim, model pengamanan ini sudah dipikirkan dalam waktu yang lama. Ia menyatakan, pengerahan aparat militer di lingkungan MA bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.
“Bukan untuk menakut nakuti tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak,” ujar Andi.
Baca juga: KPK Tegaskan Penjagaan Militer di MA Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Hakim Agung
Menurut peneliti senior Imparsial, Al Araf, keputusan MA untuk menempatkan personel TNI sebagai satuan pengamanan adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan.
Al Araf menilai argumen MA tentang pelibatan personel militer sebagai tenaga pengamanan demi memberikan kenyamanan bagi hakim agung juga dinilai kurang tepat.
"Jika tugasnya demikian, adalah hal yang sangat berlebihan menggunakan prajurit TNI untuk melayani hakim MA dan bahkan memilah mana tamu yang layak atau yang tidak layak diperbolehkah masuk gedung MA," kata Al Araf dalam keterangannya kepada Kompas.com pada 10 November 2022 lalu.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Hakim Agung Lain Terkait Kasus Suap di MA
"Sudah jauh lebih tepat apabila MA mengandalkan Satpam atau jika ada ancaman yang dihadapi oleh Hakim Agung, MA dapat meminta Polri untuk memperkuat keamanan di lingkungan MA," sambung Al Araf.
Al Araf mengatakan, pengamanan hakim MA tidak termasuk tugas pokok dan fungsi TNI yang diatur dalam pasal 6 dan 7 UU 34/2004 tentang TNI.