Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usulan Tindak Pidana Rekayasa Kasus, Wamenkumham: Tak Bisa Menutup Mata, Itu Banyak Terjadi

Kompas.com - 12/11/2022, 10:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengakui bahwa tindak pidana rekayasa kasus sering kali terjadi dalam hukum di Indonesia.

Hal ini pula, lanjutnya, yang membuat anggota Komisi III DPR RI mengusulkan adanya tindak pidana rekayasa kasus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Usulan tersebut muncul ketika pemerintah memberikan draf RKUHP terbaru kepada DPR pada 9 November 2022.

"Mereka minta ada pasal khusus karena ya memang kita tidak bisa menutup mata bahwa sebetulnya banyak terjadi di kalangan kita. Ada kasus-kasus yang direkayasa yang istilahnya adalah kriminalisasi," kata Eddy saat hadir dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Anggota DPR Sebut RKUHP Ada Kelemahan, tetapi Itu Produk Hukum Terbaik

Eddy menyebut, rumusan pasal soal rekayasa kasus, termasuk rekayasa bukti, diusulkan masuk dalam satu bab khusus. Pun dapat masuk dalam bab soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Adapun beberapa fraksi yang mengusulkan tindak pidana rekayasa kasus disuarakan oleh PPP, Nasdem, Golkar, hingga Demokrat.

"Jadi sebagian fraksi di DPR, sebagian besar mereka meminta merumuskan suatu ketentuan baru, itu disuarakan. Mereka minta dimasukkan suatu rumusan pasal tentang rekayasa kasus termasuk juga adalah rekayasa bukti," ucap dia.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, keberhasilan sistem peradilan tindak pidana bukan terletak pada berapa kasus yang berhasil diungkap dalam satu waktu.

Keberhasilan justru terletak pada sejauh mana tindak pidana/kejahatan dapat ditekan maupun diprevensi atau dicegah agar tidak terjadi lagi.

"Mengenai berapa kasus yang bisa diungkap, itu yang melakukan survei tidak belajar utuh mengenai peradilan sistem pidana. Jadi sebetulnya keberhasilan sistem peradilan pidana dalam konteks hukum pidana modern lebih berorientasi untuk pidana kejahatan, bukan pengungkapan kasus," jelas Eddy.

Baca juga: Wamenkumham: Susun RKUHP di Negara Multietnis Tak Akan Sempurna, Setiap Pasal Diperdebatkan

Sebagai informasi, salah satu anggota Komisi III DPR yang mengusulkan dimasukkannya tindak pidana rekayasa kasus dalam RKUHP adalah Arsul Sani.

Anggota dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta beberapa pasal ditambahkan untuk menjerat pelaku tindak pidana rekayasa kasus.

“Mungkin ada satu dua pasal tindak pidana baru karena ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat. Apa yang disebut sebagai tindak pidana untuk rekayasa khusus,” papar Arsul dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: PPP Minta RKUHP Dilengkapi Tindak Pidana Rekayasa Kasus

Menurut dia, rekayasa kasus kerap terjadi pada tindak pidana narkotika. Bahkan, para pelaku tak jarang dari aparat penegak hukum sendiri.

“Sederhananya kira-kira suka ada keluhan tidak terjadi tindak pidana narkotika, tapi narkotikanya ditaruh di mobil, dilempar, atau di mana gitu,” ucapnya.

Diketahui, Kemenkumham telah memberikan draf RKUHP terbaru, versi revisi 9 November 2022. Terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan draf yang diberikan pada Komisi III DPR tanggal 6 Juli 2022.

Salah satunya pengurangan jumlah pasal dari 632 pasal menjadi 627 pasal. Ada 5 pasal yang dihapus dalam RKUHP, yaitu soal advokat curang, praktek dokter dan dokter gigi curang, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com