Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RKUHP, 5 Pasal Dihapus dan Ancaman 3 Tahun Penjara Fitnah Presiden

Kompas.com - 10/11/2022, 05:08 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Komisi III DPR.

Draf bertanggal 9 November 2022 itu diserahkan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Terdapat sejumlah perubahan RKUHP dibandingkan draf yang diberikan 6 Juli 2022.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap 3 Alasan Indonesia Perlu Punya KUHP Baru

Eddy menyampaikan, pihaknya telah mengakomodir masukan berbagai elemen masyarakat dalam perubahan draf RKUHP terbaru.

Ia mengeklaim Kemenkumham sudah melakukan dialog publik di 11 kota Tanah Air.

“Mulai dari Medan 20 September dan kemudian terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober,” ungkapnya.

5 Pasal dicabut

Eddy menjelaskan terdapat 5 pasal yang dicabut dalam RKUHP terbaru.

Sebelumnya RKUHP berisi 632 pasal, kini menjadi 627 pasal.

“Satu adalah soal advokat curang, dua praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” paparnya.

Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Pasal 277 tentang unggas ternak yang berjalan ke lahan yang telah ditaburi benih telah dihilangkan jika dibanding dengan draf sebelumnya.

Baca juga: Mahfud MD soal KUHP Perlu Diubah: Sudah 77 Tahun Negara Kita Merdeka

Begitu pula ancaman pidana denda atas hewan ternak yang memasuki lahan berbenih yang sebelumnya ada pada Pasal 278.

Kemudian, dua pasal tentang tindak pidana lingkungan hidup yakni Pasal 344 dan Pasal 345.

Terakhir, draf RKUHP versi 9 November 2022 juga meniadakan Pasal 429 soal gelandangan yang berada di tempat umum dan mengganggu ketertiban.

Fitnah, penistaan dan unjuk rasa

Kemenkumham secara khusus memasukan frasa penistaan dan fitnah sebagai tindakan menodai harkat pribadi presiden dan wakil presiden.

Hal itu terkandung dalam penjelasan Pasal 218 Ayat (1) RKUHP yang berbunyi: yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan dan harkat martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com