Salin Artikel

Soal Usulan Tindak Pidana Rekayasa Kasus, Wamenkumham: Tak Bisa Menutup Mata, Itu Banyak Terjadi

BADUNG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengakui bahwa tindak pidana rekayasa kasus sering kali terjadi dalam hukum di Indonesia.

Hal ini pula, lanjutnya, yang membuat anggota Komisi III DPR RI mengusulkan adanya tindak pidana rekayasa kasus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Usulan tersebut muncul ketika pemerintah memberikan draf RKUHP terbaru kepada DPR pada 9 November 2022.

"Mereka minta ada pasal khusus karena ya memang kita tidak bisa menutup mata bahwa sebetulnya banyak terjadi di kalangan kita. Ada kasus-kasus yang direkayasa yang istilahnya adalah kriminalisasi," kata Eddy saat hadir dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Eddy menyebut, rumusan pasal soal rekayasa kasus, termasuk rekayasa bukti, diusulkan masuk dalam satu bab khusus. Pun dapat masuk dalam bab soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Adapun beberapa fraksi yang mengusulkan tindak pidana rekayasa kasus disuarakan oleh PPP, Nasdem, Golkar, hingga Demokrat.

"Jadi sebagian fraksi di DPR, sebagian besar mereka meminta merumuskan suatu ketentuan baru, itu disuarakan. Mereka minta dimasukkan suatu rumusan pasal tentang rekayasa kasus termasuk juga adalah rekayasa bukti," ucap dia.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, keberhasilan sistem peradilan tindak pidana bukan terletak pada berapa kasus yang berhasil diungkap dalam satu waktu.

Keberhasilan justru terletak pada sejauh mana tindak pidana/kejahatan dapat ditekan maupun diprevensi atau dicegah agar tidak terjadi lagi.

"Mengenai berapa kasus yang bisa diungkap, itu yang melakukan survei tidak belajar utuh mengenai peradilan sistem pidana. Jadi sebetulnya keberhasilan sistem peradilan pidana dalam konteks hukum pidana modern lebih berorientasi untuk pidana kejahatan, bukan pengungkapan kasus," jelas Eddy.

Sebagai informasi, salah satu anggota Komisi III DPR yang mengusulkan dimasukkannya tindak pidana rekayasa kasus dalam RKUHP adalah Arsul Sani.

Anggota dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta beberapa pasal ditambahkan untuk menjerat pelaku tindak pidana rekayasa kasus.

“Mungkin ada satu dua pasal tindak pidana baru karena ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat. Apa yang disebut sebagai tindak pidana untuk rekayasa khusus,” papar Arsul dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Rabu (9/11/2022).

Menurut dia, rekayasa kasus kerap terjadi pada tindak pidana narkotika. Bahkan, para pelaku tak jarang dari aparat penegak hukum sendiri.

“Sederhananya kira-kira suka ada keluhan tidak terjadi tindak pidana narkotika, tapi narkotikanya ditaruh di mobil, dilempar, atau di mana gitu,” ucapnya.

Diketahui, Kemenkumham telah memberikan draf RKUHP terbaru, versi revisi 9 November 2022. Terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan draf yang diberikan pada Komisi III DPR tanggal 6 Juli 2022.

Salah satunya pengurangan jumlah pasal dari 632 pasal menjadi 627 pasal. Ada 5 pasal yang dihapus dalam RKUHP, yaitu soal advokat curang, praktek dokter dan dokter gigi curang, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/12/10480041/soal-usulan-tindak-pidana-rekayasa-kasus-wamenkumham--tak-bisa-menutup-mata

Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke