JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengusulkan tindak pidana rekayasa kasus dimasukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ia meminta ada beberapa pasal yang ditambahkan untuk menjerat pelaku tindak pidana rekayasa kasus.
“Mungkin ada satu dua pasal tindak pidana baru karena ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat. Apa yang disebut sebagai tindak pidana untuk rekayasa khusus,” papar Arsul dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, rekayasa kasus kerap terjadi pada tindak pidana narkotika.
Baca juga: Wamenkumham Ungkap 3 Alasan Indonesia Perlu Punya KUHP Baru
Bahkan, para pelaku tak jarang dari aparat penegak hukum sendiri.
“Sederhananya kira-kira suka ada keluhan tidak terjadi tindak pidana narkotika, tapi narkotikanya ditaruh di mobil, dilempar, atau di mana gitu,” ucapnya.
Arsul mengklaim pasal tindak pidana rekayasa kasus dapat memberikan jaminan pada publik bahwa aparat penegak hukum yang melakukan rekayasa bisa dipidana.
“Untuk itu (pelaku) yang melakukan apakah dia penegak hukum atau bukan kedepan harus diancam pidana,” ujar dia.
Baca juga: Serahkan RKUHP Terbaru, Pemerintah Putuskan Hapus Lima Pasal
Ia menyarankan pasal tindak pidana rekayasa kasus dapat dimasukan dalam aturan terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
“Mungkin jadi bagian bab atau subbab dibawah obstruction of justice,” tandasnya.
Diketahui, Kemenkumham telah memberikan draf RKUHP terbaru, versi revisi 9 November 2022.
Terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan draft yang diberikan pada Komisi III DPR tanggal 6 Juli 2022.
Salah satunya pengurangan jumlah pasal dari 632 pasal menjadi 627 pasal.
Wamenkumham Eddy Hiariej mengklaim revisi terbaru telah mengkoordinir masukan berbagai elemen masyarakat.
Pihaknya pun telah melakukan dialog publik ke 11 kota yakni Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan Sorong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.