Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: Susun RKUHP di Negara Multietnis Tak Akan Sempurna, Setiap Pasal Diperdebatkan

Kompas.com - 12/11/2022, 06:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia yang memiliki banyak budaya sangat sulit.

Dia menuturkan, selalu ada formulasi pasal yang diperdebatkan sehingga rancangan yang disusun menjadi tidak sempurna.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap 3 Alasan Indonesia Perlu Punya KUHP Baru

Bahkan terjadi pertentangan secara diametral antara satu isu dengan isu yang lain.

"Menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multireligi, dan multikultur itu tidak mudah dan tidak akan pernah sempurna. Setiap isu, setiap formulasi pasal itu pasti bisa diperdebatkan," kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Dia menyebut, pihaknya tidak bisa mengakomodasi dua pandangan yang berbeda dan bertentangan dalam RKUHP. Salah satu contohnya adalah terkait pasal tentang perzinahan di dalam RKUHP.

Saat berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara dan menyosialisasikan pasal perzinahan, dia diprotes lantaran pemerintah terlalu mengurusi urusan pribadi orang-orang hingga masuk ke dalam ke kamar tidur.

Adapun pasal tersebut bersifat delik aduan (klach delicten). Dengan kata lain, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan bagi pelaku yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi yang belum terikat status perkawinan.

Baca juga: Merdeka dengan KUHP Nasional

Akan tetapi, saat berkunjung ke Sumatera Barat, dia kembali diprotes lantaran pasal perzinahan terlalu lemah. Beberapa masyarakat meminta pasal soal perzinahan bersifat delik biasa supaya semua orang bisa melapor. Sebab jelas, perzinahan melanggar hukum agama.

"Kalau Anda semua dalam posisi kami, Anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sumut, maka Sumbar mengatakan tidak aspiratif. Kalau mengikuti Sumbar, maka Sumut mengatakan tidak aspiratif," ucap Eddy.

"Memang pasal-pasal seperti ini tidak diatur salah, diatur lebih salah. Ini yang harus kita betul-betul memilih, memilih dan memilah apa yang harus kita cantumkam," sambung Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menyatakan, telah mencoba mencari jalan tengah agar RKUHP nantinya bisa menjadi dasar hukum bagi Indonesia.

Dia lantas menyatakan bahwa wajar terjadi pro dan kontra maupun perdebatan dalam menyusun RKUHP. Sebab, jumlah penduduk Indonesia mencapai lebih dari 200 juta orang dengan beragam budaya.

Baca juga: Arteria Dahlan: RKUHP, Saya Pastikan Tidak Ada Politik PDI-P di Sini

Belanda sendiri membutuhkan waktu sekitar 70 tahun untuk membuat KUHP pada zaman kolonial, dengan perkiraan penduduk baru mencapai 1-2 juta orang.

"Bisa dibayangkan Belanda yang homogen dengan luas negaranya sebesar Jawa Barat, jumlah penduduk pada saat KUHP dibuat hanya sekitar 1-2 juta orang, tetapi dia membutuhkan waktu 70 tahun," sebut Eddy.

"Jadi kita mencoba mencari yang mengakomodasi, mencoba mencari jalan tengah, mencoba mencari apa yang kita sebut dengan istilah Indonesian way. Tapi itulah kita indonesia," jelas dia.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022.

Tercatat, ada 5 pasal yang dihapus sehingga jumlahnya saat ini sebanyak 627 pasal dari 632 pasal.

Kelima pasal yang dihapus, meliputi soal advokat curang, praktek dokter dan dokter gigi curang, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com